BAB 1 - Pendahuluan
A. Etika
Secara bahasa kata ‘etika’ lahir dari bahasa Yunani ethos yang artinya tampak dari suatu kebiasaan. Dalam hal ini yang menjadi perspektif objeknya adalah perbuatan, sikap, atau tindakan manusia. Pengertian etika secara khusus adalah ilmu tentang sikap dan kesusilaan suatu individu dalam lingkungan pergaulannya yang kental akan aturan dan prinsip terkait tingkah laku yang dianggap benar.
Sedangkan pengertian etika secara umum adalah aturan, norma, kaidah, ataupun tata cara yang biasa digunakan sebagai pedoman atau asas suatu individu dalam melakukan perbuatan dan tingkah laku. Penerapan norma ini sangat erat kaitannya dengan sifat baik dan buruknya individu di dalam bermasyarakat.
Dengan begitu, Etika adalah ilmu yang mempelajari baik dan buruknya serta kewajiban, hak, dan tanggung jawab, baik itu secara sosial maupun moral, pada setiap individu di dalam kehidupan bermasyarakatnya. Atau bisa dikatakan juga bahwa etika mencakup nilai yang berhubungan dengan akhlak individu terkait benar dan salahnya.
B. Etika Deontologi
Pada dasarnya, etika deontologi sangat berhubungan dengan nilai-nilai moral. Ada banyak contoh yang biasa dilakukan, di antaranya berkata jujur, tidak mencuri, dan tidak menipu.
Prinsip etika deontologi menjelaskan bahwa sebuah tindakan dinilai benar apabila tindakan tersebut berdasarkan pada hukum, prinsip, atau norma objektif yang mengikat semua orang secara mutlak. Secsra sederhana, etika deontologi mengategorikan suatu tindakan yang selaras dengan prinsip kewajiban terhadap tugas dan fungsi berdasarkan hukum dan norma sosial.
Pendekatan deontologi sangat cocok dengan intuisi yang dimiliki manusia, di mana mereka selalu memikirkan suatu tindakan berdasarkan baik buruknya. Para ahli menyebutkan bahwa pendekatan ini tidak mementingkan konsekensi.
Etika deontologi tidak bergantung pada sebab akibat untuk menghindari subjektivitas pada penilaiannya. Namun, etika ini mengikuti aturan dan norma yang berlaku di kehidupan masyarakat.
Selama berpegang teguh pada niat baik, maka etika deontologi dapat berjalan dengan lancar mengikuti hukum moral yang berlaku. Seorang kritikus menganggap bahwa deontologi mampu menempatkan lebih banyak ketergantungan pada hukum moral.
Menurutnya, deontologi itu menekankan pada kemutlakan. Dalam prinsip deontologis, pembunuhan itu salah namun terkadang juga dibutuhkan. Misalnya untuk membela diri atau menjauhkan seseorang dari ancaman yang membahayakan.
Dijelaskan dalam buku Hukum dan Cybercrime karya Mesias Jusly (2021), etika deontologi sangat menekankan pada motivasi. Etika ini berpedoman pada kemauan baik dan watak yang dimiliki oleh seseorang untuk bertindak sesuai dnegan kewajibannya.