Mohon tunggu...
Bung Syam
Bung Syam Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Hidup adalah kenyataan, terima kenyataan, dan hadapi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Penegakan HAM Dilihat dari Sisi Kemanusiaan

15 September 2016   11:13 Diperbarui: 16 September 2016   02:54 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HAM amat terkait dengan apa yang sudah saya paparkan diatas, karena HAM dalam pelaksanaannya juga dibatasi oleh Hak, Wajib, Wenang, dan Wilayah. Kira-kira begini pendapat saya berdasar kesimpulan yang saya dapat dari berbagai literature :

Hak adalah satu kepemilikan yang melekat pada diri manusia atau sesuatu yang sudah dinyatakan sebagai miliknya sebab persyaratan tertentu, sehingga menjadi bagian tak terpisahkan dari diri seseorang atau organisasi ataupun sebuah lembaga. Atau berupa wilayah kewenangan (privasi) seseorang atau kelompok yang tidak dapat dimasuki pihak lain tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Wajib atau kuwajiban manusia adalah merupakan perintah yang melekat pada manusia yang berkaitan dengan hak-haknya dan jika tidak dipatuhi dan ditaati perintah tersebut akan menimbulkan kerugian dan dampak buruk bagi yang mendapat kewajiban. Kalau dikembalikan sebenarnya pelaksanaan kuwajiban adalah dalam rangka menjaga dan merawat hak-hak dari seseorang itu sendiri.

Kewenangan manusia adalah kepercayaan yang didapat dan diperoleh seseorang karena telah dinyatakan memiliki kemampuan dalam menjaga hak dan kuwajibannya.

Wilayah manusia adalah batas wilayah yang dimiliki atau diperoleh oleh seseorang berdasar kepemilikan terhadap haknya, kuwajibannya, dan kewenanganya.

Keempat hal tersebut bisa hilang bila seseorang telah melakukan suatu tindakan yang mengakibatkan apa yang menjadi hak-haknya menjadi hilang atau ditiadakan berdasar hukum kesepakatan yang berlaku. Kewenangan hanya dapat dimiliki oleh seseorang yang telah dianggap memiliki kelayakan terhadap sesuatu sesuai prosedur yang telah ditetapkan terhadap kewenangan yang diberikan. Seperti orang diberi kewenangan memperbaiki mesin karena dia telah terbukti membuktikan kuwajibannya mengamalkan keilmuan tentang mesin yang dimiliki sehingga dia benar-benar mampu menguasai masalah permesinan.

Intinya pelaksanaan HAM hanya akan terbukti dan terjadi jika produk-produk hukum sudah dibenahi mulai dari sumbernya dan dibersihkan dari akar masalah yang meliputinya.

Salam Indonesia ku Semoga Kejayaan Akan Menyertaimu

Indonesia Raya Jaya

Jayalah Negeriku dan Bangsa ku

Asal semua rakyat bersatu padu dalam gerak dan qolbu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun