Konsekuensinya, seorang pelanggar hak cipta bisa dipidana jika si pemilik karya mengadukan pelanggaran tersebut kepada pihak berwajib karena aksi pidana hak cipta adalah delik aduan.
Henry Sulistyo, pakar hak cipta dari UPH Jakarta menilai bahwa masih maraknya plagiarisme dan pembajakan disebabkan oleh beberapa factor yaitu orang itu memang tidak tahu; atau tahu tapi sengaja mengabaikan hukum, tidak menghormati orang lain, tidak menghargai etika dan tidak patuh pada hukum.
- Bullying
Tindakan bullying adalah sesuatu yang menakutkan di negara-negara maju. Oleh karenanya banyak kampanye anti bullying dilakukan secara massif dan proaktif. Anehnya, di Indonesia aksi bullying seakan masih menjadi hal yang remeh-temeh dan dianggap biasa, termasuk di ruang media sosial.
Di media sosial, dapat kita lihat begitu banyak aksi verbal bullying berseliweran memenuhi kolom-kolom komentar, dinding atau linimasa.Â
Bullying terhadap hasil karya atau konten orang lain dikategorikan dalam bullying dunia maya atau cyber bullying dan biasanya didasarkan atas beberapa factor, di antaranya:
- Hasrat ingin diperhatikan. Dengan mem-bully sebuah konten atau hasil karya orang lain, maka si pelaku seakan merasa bahwa aksinya akan dilihat orang lain sebagai hal yang keren dan bisa membuatnya terkenal.
- Adanya keuntungan yang didapat. Pelaku sudah mengetahui bahwa tindakan mem-bully adalah hal negative, tapi ia tetap melakukannya karena ada keuntungan yang didapatkan.
- Rasa iri. Pelaku merasa iri karena tidak bisa menghasilkan sebuah karya/konten seperti yang dilakukan orang yang di-bully.Â
Beberapa jenis cyber bullying atas konten / hasil karya orang lain:
- Mengejek, menghina atau melecehkan karya / konten orang lain melalui kolom komentar.
- Mengejek, menghina atau melecehkan karya/ konten orang lain melalui tindakan membagikan ulang ke berbagai platform media sosial dengan keterangan kata-kata sindiran, sinis dan sejenisnya.
- Mencomot bagian tertentu dan konten / hasil karya orang lain kemudian melakukan tindakan penyuntingan ulang untuk kebutuhan bullying. Kasus ini banyak kita temukan di platform seperti media sosial facebook, instagram dan tiktok.
Pertanyaannya, apakah anda memang terlihat atau terkesan keren ketika melakukan bullying? Jawabannya tentu tidak. Malah konsekuensi dari tindakan bullying justru mendatangkan banyak masalah.Â
Efek dari tindakan bullying akan sangat mempengaruhi korban hingga mendatangkan masalah psikis sampai pidana. Sedangkan bagi pelaku bisa mendatangkan sanksi hukum.
- BoikotÂ
Aksi memboikot hasil karya atau konten orang lain di media sosial sebetulnya adalah kelanjutan dari aksi bullying, namun lebih bermuatan unsur kompetisi.Â
Orang yang tidak menyukai konten atau hasil karya orang lain karena didasarkan pada perasaan iri hati atau cemburu akan melakukan banyak upaya negative, salah satunya dengan memboikot konten atau karya orang.