Mohon tunggu...
Septyla Dwi Putri
Septyla Dwi Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Padang

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masalah Pendidikan dalam Sarana dan Prasarana di Sekolah

23 November 2022   19:05 Diperbarui: 23 November 2022   19:19 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam dunia pendidikan sangat banyak fasilitas-fasilitas yang akan di dapatkan seorang peserta didik serta tenaga pengajar dalam mendapatkan setiap hak dalam belajar mengajar disekolah. 

Tidak luput dari itu seluruh fasilitas haruslah layak di dapatkan oleh seorang peserta didik dan tenaga pengajar disekolah dalam halnya yaitu; buku,meja,kursi,dan lain sebaginya maka seluruh dari fasilitas yang telah di sediakan di sekolah- sekolah pada umumnya haruslah layak di pakai serta tidak di benarkan utuk memberikan fasilitas yang buruk kepada anak didik dalam proses belajar mengajar itu.

Dalam hal-hal yang banyak di jumpai di sekolah sekolah sangat banyaknya fasilitas yang sangat tidak memadai dalam peserta didik di dalam belajar mengajar seperti atap bocor,kursi yang bolong,serta meja yang  bolong dan tidak rata dalam hal itu seluruh anak didik sangat merasa kesusahan.

Namun pada dasarnya sangat banyak di temui kerusakan kerusakan yang lebih fatal dan banyak mendapatkan fasilitas yang kurang memadai di sekolah yang terdapat di daerah pelosok atau terpencil ,bakat para siswa tersebut tidak dapat dikembangkan.

Inovasi sarana dan prasarana harus mengacu pada fungsi utama lembaga dan regulasi Hukum yang berlaku adalah UUSPN no.20/2003 dan Standar Nasional Pendidikan PP 19/2005, tentang standar minimal ruang, tempat belajar latihan, tempat ibadah, Perpustakaan, laboratorium, bengkel, tempat Permainan, kreativitas dan hiburan, serta sumber belajar lain yang dibutuhkan Mendukung proses pembelajaran (termasuk pendidikan dan pelatihan), termasuk penggunaan teknologi Informasi dan Komunikasi.

maka dari itu kurang sadarnya pemerintahan atas penanganan yang terjadi di dalam pendidikan membuat keterbatasan untuk belajar itu sangatlah kurang dikarenakan banyaknya kerusakan yang tidak dapat di tanggulangi akibat kerusakan kerusakan yang sangat parahnya. Pada saat sarana dan prasaran tidak dapat terpenuhi maka hambatan dalam proses belajar mengajar akan terhambat, didalam dunia pendidikan sarana dan prasarana sangat penting di gunakan,didalam sarana dan prasaran apabila tercapai masalah tersebut maka akan tercapainya tujuan dalam pendidikan itu. 

Oleh karena itu, pemerintah membuat kebijakan tentang sarana dan prasarana melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia  Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.

Apabila seluruh sarana tidak dapat memadai maka akan terjadi minimnya terhadap suatu tingkat pendidikan tersebut dari itulah seluruh fasilitas haruslah layak dengan adanya sarana dan prasarana itu maka akan mempermudah dan mempercepat di dalam lembaga pendidikan.sangat pentinglah sarana dan prasarana yang sangat penting yang memiliki fungsi untuk mempermudah proses kegiatan. 

Dalam pengendalian saran dan prasarana yang tidak sesuai dengan diinginkan contohnya seperti dalam penggandaan sarana dan prasarana jika tidak sesuai dengan prosedur sangat memiliki kemungkinan banyaknya pengeluaran yang tidak diperkukan yang mengakibatkan pengalokasian dana tidaklah sesuai dengan kebutuhan,dari hal tersebut dalam penggunaan dana haruslah sesuai dengan  kebutuhan yang sangat di perlukan apabila dianggap sangat tidak diperlukan maka tidaklah di pergunakan yang akan mengakibatkan  pemborosan.

Maka dari itu,sarana dan prasarana disekolah menyebabkannya terhalang proses belajar mengajar di sekolah untuk itu di perlukan upaya upaya yang dapat memberikan untuk memberikan sarana dan prasarana disekolah. Upaya tersebut bisa di berikan oleh pemerintah setempat baik itu sekolah yang lebih layak dan  bersih serta memenuhi syarat akan ketentuan yang layak dalam masalah pendidikan serta lembaga lembaga pendidikan maupun dari orang tua peserta didik itu tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun