Asuransi di Indonesia penulis buku-buku tentang perasuransian syariah, telah lebih dulu ada dan banyak jumlahnya orang/pihak lain yang telah menulis buku-buku perasuransian dan syariah/kesyariahan secara terpisah atau sendiri-sendiri. Sebab, ilmu asuransi dan ilmu syariah pada dasarnya memang merupakan dua cabang atau bidang ilmu yang berbeda satu sama lain. Keadaan demikian tentu merupakan hal yang mudah untuk dipahami dan dimaklumi, mengingat pada satu sisi keberadaan dan perkembangan asuransi konvensional di Indonesia dapat dikatakan sudah lama atau lebih dulu ada dan berkembang sejak sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia ini ada. Sementara asuransi syariah, seperti disinggung sebelum ini, baru lahir dan hadir pada awal-awal tahun 1990-an. Dengan penelusuran literasi syariah dan kesyariahan yang serba luas dan dalam pada satu sisi, dengan studi perbandingan antara perasuransian syariah dan perasuransian konvensional bersifat simultan pada sisi yang lain, yang maka diharapkan telaah terhadap asuransi syariah dari berbagai aspeknya akan lebih bisa memberikan pengetahuan dan wawasan keilmuan yang tidak hanya objektif tetapi juga bersifat utuh jika tidak mungkin menyeluruh.Â
Penulisan buku ini meliputi pendekatan paham keagamaan Islam, perjalanan pembentukan, pertumbuhan dan perkembangan asuransi syariah dari tahun ke tahun, bagaimana pula keberadaannya sekarang, seberapa kuat pengaturan operasional dan pengawasannya dalam peraturan perundang-undangan yang ada/berlaku. Lebih dari sekadar itu, bagaimana pula kemungkinan perkembangan asuransi syariah di Indonesia kedepannya. Kelima bidang/ aspek pendekatan ini di samping masing-masing memiliki spesifikasi sendiri-sendiri, pada saat yang bersamaan satu sama lain sudah tentu memiliki korelasi timbal balik yang saling mengisi, melengkapi, dan menguatkan. Jelaskan, aspek pendekatan yang digunakan dalam menganalisis asuransi syariah di dalam buku ini meliputi telaah:teologis, historis, sosiologis, yuridis, dan futurologis.Â
Teologi adalah pengetahuan tentang ketuhanan. Teologis maksudnya adalah hal-hal yang berhubungan dengan teologi; atau berdasar pada teologi. Penelitian tentang asuransi syariah di dalam buku ini berkonsentrasi pada pendekatan agama dan keagamaan dalam teks dan konteks ini agama Islam.Â
Berlainan dengan asuransi konvensional yang memandang asuransi tidak punya urusan (hubungan) apapun dengan urusan ketuhanan untuk tidak mengatakannya bersifat "teologi fobia," (fobia terhadap teologi), asuransi syariah justru sebaliknya yakni ingin merapat atau bahkan terikat dengan Tuhan melalui hukum agama-Nya. Dengan kalimat lain, tidak sama dengan asuransi konvensional yang tidak membawa-bawa (nama) Tuhan, asuransi syariah justru selalu membawa atau menyertakan (nama) Tuhan.
Pendekatan teologis ini menjadi penting antara lain karena filsafat hidup yang dianut negara bangsa Indonesia adalah Pancasila. Sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, yang sebagaimana dikatakan Mohammad Hatta (1902-1980) bahwa "Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita (Indonesia) untuk melaksanakan segala yang baik bagi rakyat dan masyarakat." Aspek teologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia termasuk tentunya dalam kehidupan perekonomiannya juga diperkuat oleh jaminan konstitusi negara Indonesia yang menyatakan bahwa: "Negara [Indonesia] berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa." "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." Lebih jauh Hatta nyatakan: "Apa artinya pengakuan akan berpegang kepada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, apabila kita tidak bersedia berbuat dalam praktik hidup menurut sifat-sifat yang dipujikan kepada Tuhan Yang Maha Esa, seperti kasih dan sayang serta adil ?" Termasuk tentunya keadilan dalam bidang ekonomi dan keuangan di samping keadilan dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum yang selain prosesnya cukup rumit juga pembiayaannya tergolong tinggi.
Dalam konteks pandangan teologis dalam penelitian dan penulisan buku ini, juga diperkuat dengan kenyataan telah menjadi pengetahuan umum dunia bahwa Indonesia adalah bangsa dan sekaligus negara yang minimal bagian terbesar atau bahkan semua penduduknya adalah manusia-manusia yang beragama dan/atau minimal berkepercayaan kepada Allah Yang Maha Kuasa, Tuhan Yang Maha Esa. Karenanya, mudahlah dipahami manakala hampir atau bahkan semua kebijakan negara/pemerintah Indonesia dalam bidang apapun apalagi yang dirasakan berhubungan langsung dengan urusan agama dan keagamaan, nyaris tidak ada program kerja negara/pemerintah Indonesia yang sukses jika di dalamnya oleh umat beragama khususnya umat Islam dinilai tidak sesuai apalagi bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama baik Islam maupun non Islam. Termasuk dalam bidang ekonomi dan keuangan yang dalam kurun waktu 20-25 tahun terakhir perekonomian Indonesia diserahkan juga oleh perekonomian berbasis syariah.Â
Beralih kepada aspek historis, yang dimaksud ialah pembahasan tentang asuransi syariah dari aspek kesejarahan dalam hal ini bagaimana sejarah/masa lalu asuransi syariah di Indonesia pada khususnya dan di dunia Islam pada umumnya. Terlebih untuk asuransi syariah yang keberadaannya di Indonesia memakan waktu perjuangan yang cukup rumit dan panjang. Allah berkalam: "Faqshush al-qashasha la'allahum yatafakkarun" = maka, kisahkanlah-Muhammad-rangkaian kisah-kisah itu kepada mereka agar mereka berpikir (Q.S. Al-A'raf (7): 176).
Aspek sosiologi bermaksud melakukan pengkajian asuransi syariah dari sudut pandang pengetahuan atau ilmu tentang sifat, perilaku dan perkembangan masyarakat dalam hal ini masyarakat Indonesia berkaitan dengan asuransi syariah. Berlainan dengan beberapa dekade yang sebelumnya, di mana hampir-hampir setiap yang berbau syariah ditolak oleh banyak anggota masyarakat, sejak dua dasawarsa terakhir asuransi syariah dan lembaga-lembaga keuangan syariah yang lain pada umumnya dapat dikatakan sudah bisa diterima oleh masyarakat Indonesia. Psikologi adalah ilmu yang berkaitan dengan mental, baik normal maupun abnormal dan pengaruhnya terhadap perilaku; atau ilmu pengetahuan tentang gejala dan kegiatan jiwa.
Aspek yuridis maksudnya adalah kajian tentang asuransi syariah menurut tinjauan hukum, atau secara hukum. Hukum di sini meliputi hukum syariat/syariah, peraturan-perundang-undangan negara/ pemerintah, dan/atau lembaga-lembaga lain yang memiliki kompetensi dalam bidang syariah dan kesyariahan khususnya putusan peradilan. Termasuk untuk tidak mengatakan terutama Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia tentang ekonomi dan keuangan syariah pada umumnya dan asuransi syariah pada khususnya.
Adapun yang dimaksud dengan telaah futurologi dalam penulisan buku ini ialah memotret prakiraan keberadaan perkembangan asuransi syariah di Indonesia pada masa-masa yang akan datang berdasarkan sejarah pembentukannya dahulu dan keberadaan (perkembangannya) sekarang setelah melakukan telaah seperlunya terhadap asuransi syariah dari berbagai aspek yang sudah lebih dulu disebutkan, yakni teologis, historis, sosiologis, dan terutama aspek yuridis dengan pendekatan analisis-kualitatif yang berdimensikan pendekatan filosofis, normatif dan sosiologis daripada pendekatan kuantitatif-matematis dan apalagi statistis sebagaimana yang lazim digunakan oleh ahli-ahli ekonomi dan para pakar keuangan.
Kesimpulan : Buku ini perpaduan antara teori dan praktik asuransi syariah (takaful, ta'min, tadhamun, ta'ahud dan ta'awun) merupakan karya dari kedua penulis yang telah berpengalaman dalam dunia akademisi maupun praktisi. Pemaparan cukup luas dan dalam tentang kebutuhan manusia, hukum syariah, maqasid syariah; kebutuhan umat terhadap asuransi syariah, dan urgensi pengawasannya; pengetahuan dasar dan umum tentang asuransi, asuransi konvensional, asuransi syariah, dan reasuransi syariah; perbedaan mendasar tentang teori dan praktik antara asuransi syariah dan asuransi konvensional dilengkapi dengan produk asuransi syariah berikut sistem operasionalnya. Analisisnya menggunakan pendekatan teologis, historis, sosiologis-empiris, yuridis dan futurologis, memberikan nuansa berbeda dan khas. Penyertaan dua (2) lampiran terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Fatwa DSN tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah yang sangat urgen diketahui oleh para peminat dan pegiat perasuransian syariah yang dapat membantu pembaca dalam cross check terhadap hal-hal penting tentang asuransi syariah.Â