Mohon tunggu...
Septyan AdeIrmawati
Septyan AdeIrmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat mengejar impian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Batasan Usia Pada Perkawinan Pasca Berlakunya UU Perkawinan Terbaru

19 Desember 2021   05:35 Diperbarui: 19 Desember 2021   06:50 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Septyan Ade Irmawati_S20191155_HK 4

Perkawinan sudah ada sejak zaman Nabi. Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita  sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan merupakan hal yang sangat sakral, yang di inginkan oleh seorang sepasang kekasih. Dalam Undang-Undang Perkawinan, semua sudah diatur dengan jelas dan rinci, hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam suatu perkawinan.

Perkawinan dini yang sedang marak terjadi pada akhir-akhir ini menimbulkan banyak keresahan dalam masyarakat. Dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 telah disebutkan batas usia minimal perkawinan yang menyatakan bahwa "Perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun". Namun setelah adanya perubahan  UU menjadi Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa "Perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun".

Pemerintah berharap setelah adanya perubahan pada UU No. 1 Tahun 1974 menjadi UU No. 16 Tahun 2019 perkawinan dini menjadi berkurang. Namun kenyataannya yang terjadi, praktek dan teorinya di masyarakat masih belum berjalan dengan baik dan semestinya, karena masih anak-anak yang melangsungkan perkawinan meskipun umur mereka belum cukup dan belum sesuai dengan batas yang ditentkan oleh UUP Pasal 7 ayat (1). Dalam hal ini pemerintah harus lebih gencar dalam bersosialisasi pada masyarakat yang berada di pedesaan, karena umumnya pernikahan atau perkawinan dini banyak terjadi dipedasaan. Karena minimnya informasi yang diterima oleh masyarakat pedesaan, yang menjadikan pernikahan lebih baik bagi anak-anaknya yang masih belum cukup umur untuk menikah.

Sesungguhnya pernikahan yang dilangsungkan bagi anak yang belum cukup umur tidak baik, dikarenakan mentalnya yang belum stabil dan belum bisa mengontrol emosi dengan baik. Sehingga dikhawatirkan akan sering terjadi percekcokan antara keduanya, dan bisa berakibat fatal juga bagi kesehatannya seperti mengakibatkan depresi, dan juga bisa perkawinan tersebut berakhir pada perceraian.

Peran Pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal semacam ini, karena permasalahan ini tidak main-main. Dan diharapkan pada tahun tahun berikutnya perkawinan dini menjadi berkurang dan masyarakat semakin paham akan dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun