Mohon tunggu...
Septyan Hadinata
Septyan Hadinata Mohon Tunggu... Lainnya - buruh

Ikhlas bersama sabar dalam mengembara di dunia

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Keputusan MK No 168/PUU-XXI/2023, Sebuah Harapan Yang Akan Banyak Hadangan

4 November 2024   10:56 Diperbarui: 4 November 2024   11:26 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akankah  keputusan MK  nomor 168/PUU-XXI/2023 mampu menjadi solusi terhadap  persoalan kesejahteraan buruh yang selama ini diperjuangkan oleh kaum buruh ?.   Akankah keputusan MK itu menjadi harapan baru bagi buruh sekaligus menghilangkan keraguan buruh ?. Secara tekstual keputusan MK sudah berpihak kepada buruh ( walau tidak semua tuntutannya di kabulkan ), tetapi apakah dalam pengaktualisasinya nanti baik oleh pemerintah maupun pihak pengusaha sesuai dengan harapan buruh yang tertuang dalam teks keputusan MK tersebut ?. Disinilah pihak serikat buruh sebagai wadah aspirasi perjuangan buruh harus tidak lengah dalam melakukan pengawasannya termasuk tidak tergoda oleh UPAH sampingan dari pengusaha. 

Salah satu pasal yang sangat krusial yang harus diawasi dan menjadi perhatian serius  dalam keputusan MK tersebut adalah   Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU 6/2023 yang menyatakan "Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Hak penghidupan yang layak tersebut adalah untuk memenuhi standar kebutuhan hidup buruh dan keluarganya atas kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan adanya jaminan hari tua tentunya juga dengan jumlah pendapatan yang layak untuk memenuhi penghidupan yang layak tersebut. Namun hal itu akan menghadapi kendala nyata, dimana pemenuhan hak buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak, selama ini bukan diukur oleh standar Kehidupan Layak yang dibuat oleh pemerintah tetapi diukur oleh standar kemampuan kelayakan perusahaan  dalam memenuhi kewajibannya yang kadang (sering) tidak layak. Inilah salah satu celah yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha Nakal. 

Sebagai contoh Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)  sebagai dasar dalam menetapkan Upah Minimum. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pihak pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Tapi  kita melihat dalam ketentuan atau aturan upah minimum tidak linier    dengan standar  biaya hidup. Sehingga upah minimum masih jauh dianggap pengupahan yang layak  untuk memenuhi penghidupan layak buruh sebagaimana yang disebutkan dalam Keputusan MK Pasal 81 angka 27 Lampiran UU 6/2023.

Untuk itu pihak pemerintah dalam membuat aturan tentang Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus benar-benar  sesuai dengan realita tidak hanya sebatas pengumpulan data.  Sehingga ketentuan  upah minimum  akan layak diterima oleh buruh dan mampu menunjang   untuk  mendapatkan penghidupan yang layak yang menjadi Hak buruh itu sendiri. Selain itu buruh sendiri harus mampu meningkatkan moralitas dan mentalitasnya dalam melaksanakan kewajibannya dengan baik. Dan  ketika berjuang menyangkut hak-haknya buruh harus tangguh tidak mudah terpengaruh apalagi memposisikan diri sebagai manusia   rendah yang  butuh belas kasihan. Sehingga banyak buruh yang rapuh dan menerima perlakuan tidak adil dari perusahaan. " Lebih baik gajih kecil daripada di PHK dan tidak punya kerja " inilah yang masih melekat disebagian buruh karena faktor moral dan mentalnya lemah. 

Tanpa berniat pesimis atas keputusan MK mengenai UU Cipta Kerja, hanya sebagai bentuk kekhawatiran saja penulis atas terhadap kepatuhan pihak yang beratnggtung jawab untuk  melaksanakan keputusan tersebut. Sebab sebagus apapun aturan apabila pelaksana aturan tersebut moralnya lemah, maka aturan tersebut hanya akan menjadi sebuah arsip saja. Untuk itu sangat berharap sekali pemerintah dan pengusaha untuk benar-benar mentaati keputusan MK tersebut dengan penuh tanggung jawab moral.

Buruh Punya Undang-Undang, Pengusaha Punya Uang, Sementara ( Oknum ) Pemerintah  ( selalu ) Butuh Uang.    Semoga Keputusan MK atas UU Cipta Kerja itu mampu memutus keputusaan buruh selama ini. Dan semoga kekuatan uang pengusaha tidak menjadikan Undang-Undang tersebut menjadi usang yang tentunya juga pemerintah tetap lurus dalam melaksanakan Undang-Undang tidak tergoda oleh kekuatan uang Pengusaha.  

Dengan keputusan MK  nomor 168/PUU-XXI/2023 , Polical Will Pemerintah baru kabinet merah putih Prabowo - Gibran  akan di Uji nyalinya. Dan kita tunggu. 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun