Seperti dilansir dalam media Kementerian Keuangan, implementasi stimulus fiskal Covid-19 menjadikan penerimaan pajak tumbuh sebesar negatif 28,57%. Penurunan Pajak dan Peningkatan Government Spending ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang terdampak sehingga nantinya mampu menggeser kurva permintaan agregat ke kanan dan diharapkan mampu mengembalikan ke titik normal sebelumnya.
Pelemahan ekonomi sebagai dampak terbesar Covid-19 telah membuat pemerintah menerbitkan beragam regulasi agar roda ekonomi kembali bergerak ke arah positif. Dua aspek yang menjadi saling berkaitan sebagai dua hubungan sebab akibat dalam ranah perekonomian pada masa pandemi ini. Semakin berkembangnya kasus pandemi Covid-19, pasar lebih berfluktuasi ke arah yang negatif.Â
Dilihat dari analisis sensitivitas terhadap perekonomian Indonesia, lambatnya ekonomi global saat ini sangat berdampak terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia. Namun, pemerintah melalui lembaga keuangan seperti Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Keuangan mengeluarkan beberapa kebijakan-kebijakan guna mengatasi masalah ini dan menjaga stabilitas perekonomian negara khususnya pada sektor industri perbankan.
Penulis : Septri M. Sianturi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H