Mohon tunggu...
Septiyani adinda Hapsari
Septiyani adinda Hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penanganan Kasus Dugaan Suap Oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Tahun 2024 menggunakan teori fraud triangle

14 Januari 2025   12:31 Diperbarui: 14 Januari 2025   12:31 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Fraud atau kecurangan merupakan tindakan tidak jujur atau ilegal yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan pihak lain. Secara umum, fraud mencakup berbagai bentuk penyimpangan, seperti manipulasi data, penggelapan aset, atau penipuan dalam transaksi keuangan. Fenomena ini menjadi masalah serius dalam berbagai sektor, termasuk pemerintahan, bisnis, dan masyarakat luas, karena dampaknya yang merugikan secara finansial maupun sosial.

Dalam sektor pemerintahan, fraud sering dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, atau penggelapan dana publik. Praktik ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dan merusak stabilitas ekonomi serta politik.

Korupsi di indonesia merupakan salah satu tantangan utama dalan pembangunan nasional,yang meilbatkan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi ,baik di sektor publik maupun swasta. Kasus kasus korupsi sering terjadi di berbagai tingkatan pemerintahan,termasuk di kementrian, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara (BUMN) biasanya meliputi penyuapan, penggelapan dana,mark up dan manipulasi anggaran.

Kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, menjadi salah satu sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia pada tahun 2024. Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama enam orang lainnya atas dugaan penerimaan suap terkait proyek infrastruktur di daerah tersebut. Kasus ini diduga melibatkan aliran dana yang signifikan, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah, namun dialihkan untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

Sebagai pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pengelolaan anggaran daerah, keterlibatan Sahbirin Noor dalam kasus ini menjadi cerminan dari masih adanya tantangan serius dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Kasus ini tidak hanya berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan terhadap penggunaan anggaran di tingkat regional.

Pembahasan kasus ini penting untuk mengevaluasi langkah-langkah yang telah diambil oleh aparat penegak hukum, menganalisis dampak sosial dan politiknya, serta merumuskan strategi yang lebih efektif untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan yang menyeret Gubernur Sahbirin Noor sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus ini melibatkan dana suap yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Modus yang digunakan termasuk pemberian uang dari kontraktor kepada pejabat pemerintahan daerah sebagai imbalan untuk memenangkan tender proyek. Dalam kasus ini, tidak hanya pejabat tinggi yang terlibat, tetapi juga beberapa pihak lain, seperti pengusaha, anggota legislatif, dan pegawai pemerintah daerah. KPK mengidentifikasi setidaknya tujuh orang yang diduga berperan dalam praktik suap ini, baik sebagai pemberi maupun penerima.

Kasus ini mencerminkan bagaimana praktik suap tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam pengelolaan proyek publik. Hal ini menegaskan perlunya pengawasan yang ketat, transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat.

Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam tersangka lain, termasuk pejabat di Dinas PUPR Kalimantan Selatan serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemberian suap.

Dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan Sabirin Noor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses penyidikan secara sistematis untuk memastikan keakuratan bukti dan penuntutan yang adil. Prosesnya bermula dari penyelidikan awal saat Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan. Informasi awal ini ditingkatkan dengan mengumpulkan bukti seperti dokumentasi proyek, aliran pendanaan, dan komunikasi antar pemangku kepentingan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun