UAS Review Skripsi
Nama : Septiyana Kharisma Putri
NIM : 212121095
Kelas : HKI 4C
Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam di Indonesia
Tema : Perceraian
Judul : PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (Studi Kasus Pengadilan Agama Makassar Tahun 2008-2014)
Penulis : Rahman
Jurusan : Ilmu Hukum
Universitas : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Tahun : 2014
PENDAHULUAN
Perkawinan merupakan sebuah hubungan yang menyatukan antar individu untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia. Tidak hanya menyatukan antar pihak mempelai suami maupun istri, perkawinan juga menyatukan dua keluarga besar dari masing-masing pihak. Setiap orang pasti merasakan ingin mempunyai keluarga yang lengkap, harmonis, sejahtera dan bahagia. Dan tentunya ketika seseorang mempunyai keinginan maka dia harus memperjuangkan serta mempertahankan keinginan tersebut, dikarenakan dalam rumah tangga pasti akan muncul problematika yang dapat menggoyahkan keutuhan keluarga dan berakibat pada perceraian.
Perceraian adalah putusnya hubungan suami istri dalam agama maupun hukum perdata bahwa keduanya tidak berkedudukan sebagai suami istri dan tidak menjalani kehidupan bersama lagi dalam sebuah hubungan rumah tangga. Suatu perceraian akan membawa berbagai akibat hukum salah satunya adalah mengenai harta bersama dalam perkawinan. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang harta bersama yaitu terdapat dalam pasal 35, pasal 36, dan pasal 37. Selain itu di Indonesia juga berlaku KHI ( kompilasi Hukum Islam) yang berkaitan dengan pembagian harta bersama diatur dalam pasal 96 dan pasal 97 KHI, yang menyebutkan bahwa pembagian harta bersama baik cerai hidup maupun cerai mati masing-masing mendapat setengah dari harta bersama tersebut.
ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI
Alasan memilih judul skripsi "Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974" karena, untuk mengetahui lebih dalam mengenai pembagian harta bersama dan melihat dari perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, melihat banyak sekali kasus-kasus di sekitar saya mengenai harta bersama setelah perceraian yang bisa menimbulkan perdebatan antar pihak.
HASIL REVIEW SKRIPSI
Banyak cara yang dapat digunakan untuk menentukan harta benda termasuk harta bersama dan harta bawaan, demikian pula pembagian jumlah harta untuk masing-masing pihak dari harta bersama. Harta benda dapat dikatakan harta bersama terhitung sejak mulainya akad nikah sampai pada putusnya perkawinan. Kecuali terhadap harta benda yang diperoleh karena warisan wasiat atau hibah maka setelah perceraian harta benda tersebut akan kembali menjadi harta benda milik pribadi.
Adapun tata cara untuk menetapkan harta bersama untuk masing-masing pihak yang memiliki hak dapat dibantu oleh Kantor Pengadilan Agama setempat, khususnya bagi yang menganut agama Islam. Bagi yang non muslim atau salah satu pihak bukan orang Islam maka pembagian harta bersama dapat dilakukan dengan bantuan Pengadilan Negeri. Penyelesaian dengan melalui Lembaga Peradilan dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan yang disebut dengan jelas keberadaan harta, kepemilikan harta, dan sumber dana yang digunakan untuk membeli barang yang bersangkutan.
Masyarakat diberi kebebasan untuk memilih hukum yang diberlakukan untuk dirinya dalam rangka penyelesaian harta bersama. Tentu saja bagi orang yang memilih senantiasa berusaha mencari dan memilih norma hukum dapat menguntungkan dirinya sendiri, walaupun keputusan tersebut dapat merugikan orang lain. Â
Berdasarkan ketidakpastian hukum tersebut maka diungkapkanlah Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dimana pada pasal 35 ditegaskan bahwa harta bersama yaitu keseluruhan harta benda baik benda bergerak maupun benda tetap termasuk hak dan kewajiban yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung dan termasuk pula harta bersama, dan hadiah serta harta pribadi dari masing-masing pihak. Dalam kasus mengenai pembagian harta bersama di pengadilan agama setelah dilaksanakannya persidangan pertama di mana Hakim memberikan kepada pihak tergugat maupun penggugat atau kepada kuasa hukum dari masing-masing pihak untuk melakukan mediasi antar pihak. Apakah perkaranya dapat diselesaikan di luar pengadilan. Jika tidak dapat diselesaikan dengan mediasi maka Hakim harus meneruskan perkara sampai keluarnya putusan.
RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS DAN ARGUMENTASI
Saya berencana dengan tema skripsi mengenai penggunaan alat kontrasepsi pada program keluarga berencana dalam perspektif hukum islam, karena semakin berkembangnya zaman semakin banyak alat kontrasepsi yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Dan hal ini banyak sekali memicu perdebatan antar ulama dan masyarakat yang mementingkan hukum islam dari penggunaan alat kontrasepsi tersebut. Pemilihan judul skripsi ini juga untuk dapat menggali lebih dalam mengenai hukum islam dari penggunaan alat kontrasepsi tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H