Masyarakat diberi kebebasan untuk memilih hukum yang diberlakukan untuk dirinya dalam rangka penyelesaian harta bersama. Tentu saja bagi orang yang memilih senantiasa berusaha mencari dan memilih norma hukum dapat menguntungkan dirinya sendiri, walaupun keputusan tersebut dapat merugikan orang lain. Â
Berdasarkan ketidakpastian hukum tersebut maka diungkapkanlah Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dimana pada pasal 35 ditegaskan bahwa harta bersama yaitu keseluruhan harta benda baik benda bergerak maupun benda tetap termasuk hak dan kewajiban yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung dan termasuk pula harta bersama, dan hadiah serta harta pribadi dari masing-masing pihak. Dalam kasus mengenai pembagian harta bersama di pengadilan agama setelah dilaksanakannya persidangan pertama di mana Hakim memberikan kepada pihak tergugat maupun penggugat atau kepada kuasa hukum dari masing-masing pihak untuk melakukan mediasi antar pihak. Apakah perkaranya dapat diselesaikan di luar pengadilan. Jika tidak dapat diselesaikan dengan mediasi maka Hakim harus meneruskan perkara sampai keluarnya putusan.
RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS DAN ARGUMENTASI
Saya berencana dengan tema skripsi mengenai penggunaan alat kontrasepsi pada program keluarga berencana dalam perspektif hukum islam, karena semakin berkembangnya zaman semakin banyak alat kontrasepsi yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Dan hal ini banyak sekali memicu perdebatan antar ulama dan masyarakat yang mementingkan hukum islam dari penggunaan alat kontrasepsi tersebut. Pemilihan judul skripsi ini juga untuk dapat menggali lebih dalam mengenai hukum islam dari penggunaan alat kontrasepsi tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H