Mohon tunggu...
Septiyana kharisma Putri
Septiyana kharisma Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembagian Harta bersama Setelah Perceraian menurut Undang-Undang

5 Juni 2023   15:48 Diperbarui: 5 Juni 2023   15:59 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masyarakat diberi kebebasan untuk memilih hukum yang diberlakukan untuk dirinya dalam rangka penyelesaian harta bersama. Tentu saja bagi orang yang memilih senantiasa berusaha mencari dan memilih norma hukum dapat menguntungkan dirinya sendiri, walaupun keputusan tersebut dapat merugikan orang lain.  

Berdasarkan ketidakpastian hukum tersebut maka diungkapkanlah Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dimana pada pasal 35 ditegaskan bahwa harta bersama yaitu keseluruhan harta benda baik benda bergerak maupun benda tetap termasuk hak dan kewajiban yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung dan termasuk pula harta bersama, dan hadiah serta harta pribadi dari masing-masing pihak. Dalam kasus mengenai pembagian harta bersama di pengadilan agama setelah dilaksanakannya persidangan pertama di mana Hakim memberikan kepada pihak tergugat maupun penggugat atau kepada kuasa hukum dari masing-masing pihak untuk melakukan mediasi antar pihak. Apakah perkaranya dapat diselesaikan di luar pengadilan. Jika tidak dapat diselesaikan dengan mediasi maka Hakim harus meneruskan perkara sampai keluarnya putusan.

RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS DAN ARGUMENTASI


Saya berencana dengan tema skripsi mengenai penggunaan alat kontrasepsi pada program keluarga berencana dalam perspektif hukum islam, karena semakin berkembangnya zaman semakin banyak alat kontrasepsi yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Dan hal ini banyak sekali memicu perdebatan antar ulama dan masyarakat yang mementingkan hukum islam dari penggunaan alat kontrasepsi tersebut. Pemilihan judul skripsi ini juga untuk dapat menggali lebih dalam mengenai hukum islam dari penggunaan alat kontrasepsi tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun