Penerbit : PT Elex Media Kompitundo
Terbit : 2020
Cetakan : Pertama
Kesimpulan
Dalam pelaksanaan pembagian harta bersama akibat perceraian dan penyelesaian sengketa tidak secara khusus diatur mengenai pembagiannya terhadap masing-masing pihak. Dalam pembagian menurut hukum adat pihak istri adalah pihak yang dirugikan dikarenakan ia akan keluar dari rumah tanpa membawa apapun kecuali pakaian yang dikenakan. Jika terjadi perselisihan mengenai harta bersama maka penyelesaian perselisihannya melalui pena tua adat di daerah sekitar yang akan dikumpulkan dan hasil kesepakatan dari musyawarah mufakat padat tua adalah yang merupakan hukum yang berlaku atas pembagian harta bersama tersebut. Apabila hal tersebut dihubungkan dengan teori kepastian hukum untuk unsur hukum positifnya belum terpenuhi secara keseluruhan sedangkan apabila hal tersebut dihubungkan dengan teori penyelesaian sengketa maka dari 7 faktor yang ada dapat mendasari proses pembagian harta bersama akibat perceraian.
Buku ini dapat menginspirasi saya karena di dalam buku ini saya bisa mengetahui pembagian harta bersama dalam perspektif hukum adat maupun hukum nasional. Dari buku ini saya juga dapat mengetahui bahwa pengetahuan masyarakat tentang pembagian harta bersama di hukum nasional itu masih sangat rendah dan masih banyak perselisihan karena faktor kekerabatan yang sangat erat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H