Mohon tunggu...
Septiyana kharisma Putri
Septiyana kharisma Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Menurut Perspektif Ulama dan KHI

22 Maret 2023   18:29 Diperbarui: 22 Maret 2023   18:45 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerbit : PT Elex Media Kompitundo

Terbit : 2020

Cetakan : Pertama

Kesimpulan

Dalam pelaksanaan pembagian harta bersama akibat perceraian dan penyelesaian sengketa tidak secara khusus diatur mengenai pembagiannya terhadap masing-masing pihak. Dalam pembagian menurut hukum adat pihak istri adalah pihak yang dirugikan dikarenakan ia akan keluar dari rumah tanpa membawa apapun kecuali pakaian yang dikenakan. Jika terjadi perselisihan mengenai harta bersama maka penyelesaian perselisihannya melalui pena tua adat di daerah sekitar yang akan dikumpulkan dan hasil kesepakatan dari musyawarah mufakat padat tua adalah yang merupakan hukum yang berlaku atas pembagian harta bersama tersebut. Apabila hal tersebut dihubungkan dengan teori kepastian hukum untuk unsur hukum positifnya belum terpenuhi secara keseluruhan sedangkan apabila hal tersebut dihubungkan dengan teori penyelesaian sengketa maka dari 7 faktor yang ada dapat mendasari proses pembagian harta bersama akibat perceraian.

Buku ini dapat menginspirasi saya karena di dalam buku ini saya bisa mengetahui pembagian harta bersama dalam perspektif hukum adat maupun hukum nasional. Dari buku ini saya juga dapat mengetahui bahwa pengetahuan masyarakat tentang pembagian harta bersama di hukum nasional itu masih sangat rendah dan masih banyak perselisihan karena faktor kekerabatan yang sangat erat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun