Mohon tunggu...
Septiyana kharisma Putri
Septiyana kharisma Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Menurut Perspektif Ulama dan KHI

22 Maret 2023   18:29 Diperbarui: 22 Maret 2023   18:45 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita itu hamil, maka tidak usah melakukan perkawinan ulang setelah melahirkan.

5. Hal-hal yang dapat mencegah terjadinya perceraian

- Berkeyakinan untuk selalu bersama dan fokus menjaga atau memperkuat hubungan tersebut dengan pasanganmu.

- Saling memberi tempat atau ruang. Banyak ruang yang ada setelah terjadinya pernikahan, yaitu ruang sendiri, bersama keluarganya sendiri, bersama pasangan, dan bersama teman atau kolega.

- Saling hormat menghormati. Setiap orang pasti berubah seiring berjalannya waktu. Memahami, menghargai, dan beradaptasi dengan perubahan begitu penting untuk berlangsungnya hubungan apa pun.

- Selalu berkomunikasi secara terbuka tentang diri masing-masing, bercerita banyak hal, karena pasangan lah yang selalu dapat mengerti kita atas segala kekurangan.

- Terbuka dalam hal Keuangan. Agar saling mengerti dari setiap pengeluaran yang terjadi dan menghindari adanya masalah akibat mempersoalkan tentang urusan ekonomi.

6. Book review

Judul : Kemana Larinya Harta Bersama Setelah Perceraian?

Pembagian Harta Bersama Dalam Perspektif Hukum Nasional Dan Hukum Adat

Penulis : Verlyta Swislyn, S.H., M.Kn

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun