Konsep Otonomi Daerah
Konsep mengenai otonomi daerah diterapkan di Indonesia sejak adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Aspek mengenai desentralisasi tidak hanya menekankan pada aspek administrasi dan politik, tetapi juga pada aspek pengelolaan keuangan.
Status Daerah Istimewa Yogyakarta
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dikatakan sebagai salah satu daerah otonom yang mendapatkan pemberlakukan desentralisasi asimetris dengan status daerah istimewa dan kewenangan keistimewaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi satu-satunya provinsi yang menerima dana keistimewaan, hal tersebut tentunya dipergunakan untuk melaksanakan kewenangan keistimewaan dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri.
Implementasi Dana Keistimewaan
Secara implementasinya, terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan saat ini realisasi mengenai dana keistimewaan masih menimbulkan berbagai permasalahan.
Permasalahan tersebut mulai dari permasalahan penyerapan anggaran yang hanya memikirkan kuantitas bukan kualitas, program yang dapat dikatakan belum dapat menyentuh masyarakat, permasalahan dalam pencairannya, permasalahan kepatuhan terhadap aturan terkait, dan lain sebagainya.
Alokasi dana dinilai belum dapat mencerminkan kebutuhan yang pasti untuk mendanai program tentang lima keistimewaan dari Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam hal ini, yang seharusnya realisasi anggaran tersebut terserap sesuai dengan kebutuhan prioritas malah terkesan hanya untuk kepentingan pagu semata.