Optimalisasi Dana Keistimewaan
Secara umum, dana keistimewaan ini tentu saja masih belum terealisasi secara optimal dikarenakan beberapa hal.
Pertama, belum adanya pemahaman yang sama mengenai peraturan yang berlaku sehingga pelaksanaan program menjadi terlambat.
Kedua, alokasi anggaran dinilai masih belum sesuai kebutuhan karena dalam beberapa kewenangan realisasi anggarannya masih belum sesuai dengan apa yang sudah direncanakan sebelumnya.
Ketiga, banyaknya pengadaan barang dan jasa yang gagal lelang karena lembaga yang berpengalaman terbatas sehingga harus dilakukan lelang ulang yang membuat waktu menjadi terbatas dan dapat memperlambat program yang lainnya.
Keempat, belum adanya persiapan dari pengguna anggaran dan pengguna kuasa anggaran terutama di pemerintah kabupaten atau kota mengenai pengadaan barang dan jasa sehingga pihak yang terkait melakukannya secara hati-hati agar resiko yang ditimbulkan tidak terlalu besar.
Kelima, sumber daya manusia yang terbatas karena berdasarkan peraturan yang berlaku hanya menambah beban kerja dari pegawai pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta saja.
Terakhir, waktu untuk melaksanakan program lima keistimewaan terbatas misalnya dalam beberapa hal terdapat keterlambatan dalam penyusunan perencanaan sehingga penyusunan yang lainnya pun tidak dapat dilaksanakan.
Walaupun secara implementasi belum berjalan optimal, tetapi dampak dari adanya dana keistimewaan ini dari tahun ke tahun dinilai memberi dampak yang baik kepada perekonomian provinsi walaupun tingkat ketimpangan masih cukup tinggi.
Solusi Optimalisasi Dana Keistimewaan
Agar implementasi dana keistimewaan ini dapat dilakukan secara optimal maka;