Mohon tunggu...
Septi Santika Rahmawati
Septi Santika Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Jakarta

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Masyarakat Angkatan Tahun 2021 di Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Pekerjaan Narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan Menurut Aturan Nelson Mandela

24 Mei 2023   17:05 Diperbarui: 24 Mei 2023   17:08 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: freepik.com

Aturan mengenai pekerjaan narapidana berdasarkan the Nelson Mandela Rules diatur dalam aturan 96-103. Nah, pembahasan pada artikel ini fokus pada aturan 96. Yuk, simak artikel berikut!

Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat yang berfungsi melaksanakan pembinaan narapidana untuk menjadikan mereka sebagai pribadi yang aktif dan produktif sehingga dapat berintegrasi dan berperan kembali sebagai warga negara yang bebas dan bertanggungjawab.  Dalam sistem pemasyarakatan, warga binaan pemasyarakatan berhak mendapatkan pembinaan rohani dan jasmani serta dijamin hak-hak mereka untuk mejalankan ibadahnya, berhubungan dengan pihak luar baik keluarga maupun pihak lain, berhak memperoleh informasi baik melaui media cetak maupun elektronik, memperoleh pendidikan yang layak dan sebagainya.

Salah satu kewajiban dan kontribusi Lembaga Pemasyarakatan adalah melaksanakan pemasyarakatan kepada warga binaan dengan tujuan agar nantinya setelah keluar dari Lapas, warga binaan atau narapidana dapat diterima kembali oleh masyarakat. Dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana diperlukan suatu pemberdayaan untuk memperoleh perubahan yang lebih baik dan bermanfaat dengan memperhatikan bakat, minat dan potensi yang dimiliki narapidana. Pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan bahwa "narapidana wajib mendapatkan pemberdayaan dalam pembinaan dan pembimbingan berupa ketrampilan kerja dan latihan kerja".

Pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan ini sering tidak dapat terlaksana dengan baik oleh mereka yang memiliki kewenangan, terutama petugas pemasyarakatan yang mempunyai peranan penting sebagai komponen utama yang melakukan pembinaan dengan berpedoman pada sistem pemasyarakatan. Banyak faktor yang memengaruhi pemberian hak-hak warga binaan pemasyarakatan tidak dapat terpenuhi dengan baik sehingga menjadikan Lapas bukan sebagai tempat pembinaan tetapi sebagai tempat penampungan orang-orang yang dihukum.

Melihat dari kondisi yang terjadi, dalam aturan 96 the Nelson Mandela Rules dijelaskan bahwa:

  • Narapidana yang dijatuhi hukuman memiliki kesempatan untuk bekerja dan/atau berpartisipasi aktif dalam rehabilitasi mereka, tunduk pada penentuan kebugaran fisik dan mental oleh dokter atau profesional perawatan kesehatan lain yang berkualifikasi.
  • Pekerjaan yang cukup yang bersifat bermanfaat harus disediakan untuk menjaga tahanan tetap aktif bekerja untuk hari kerja normal.

Konsep pada aturan pasal pertama yaitu bermaksud bahwa setiap narapidana dalam rehabilitasnya, memiliki kesempatan untuk bekerja dan berpartisipasi aktif serta tetap harus tunduk pada penentuan yang ditentukan oleh dokter atau professional perawatan kesehatan yang berkualifikasi mengenai kebugaran fisik dan mental masing-masing narapidana agar pekerjaan atau kegiatan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental narapidana.

Konsep pada aturan pasal kedua yaitu dalam aturan ini artinya pihak Lapas perlu memfasilitasi pekerjaan yang bersifat bermanfaat agar tahanan tetap aktif bekerja walaupun di dalam Lapas pada hari kerja normal. Dalam memberikan jenis pekerjaan kepada narapidana yang menyesuaikan dengan minat dan bakat merupakan langkah yang baik, agar narapidana yang bersangkutan dapat bersungguh-sungguh dalam mengikuti pelatihan kerja yang disediakan. Sehingga bagi mereka yang berasal dari kalangan ekonomi tidak mampu, dapat membuka lapangan pekerjaan sendiri saat masa pidananya telah habis.

Dalam memfasilitasi pekerjaan, pihak Lapas perlu memerhatikan kesesuaian antara jumlah pelatih yang tersedia dengan jumlah narapidana yang ada. Dalam sistem pemasyarakatan khususnya dalam proses pembinaan narapidana selain membutuhkan program pembinaan keterampilan dan skill serta bakat, narapidana membutuhkan pula instansi pendukung dalam rangka peningkatan kualitas narapidana. Dalam hal mendukung serta memberikan pelatihan pekerjaan maupun keahlian dalam bekerja maka lapas harus melakukan kerja sama dengan instansi tertentu yang memberikan akses dalam pelatihan pekerjaan instansi yang dimaksud adalah Kementrian Ketenagakerjaan dan Balai Latihan Kerja agar setiap warga binaan pemasyarakatan mendapatkan pekerjaan serta keahlian dalam hal pekerjaan tertentu, misalnya dalam hal otomotif, industri tekstil, pertukangan, dan lainnya guna memberikan pelatihan baik di dalam maupun di luar Lembaga Pemasyarakatan.

Salah satu contoh implementasi program pemberdayaan narapidana yaitu di Lapas/Rutan Kanwil Sulawesi Barat. Terdapat program pembinaan kemandirian di beberapa bengkel kerja dan produksi yang berada di lingkungan Lapas yang dikelola secara internal maupun yang melibatkan peran serta masyarakat oleh pihak ketiga. Keberadaan bengkel kerja dan produksi di Lapas/Rutan menjadi semakin strategis karena melahirkan berbagai dampak positif bagi narapidana maupun Lapas dengan tumbuhnya kemandirian, inisiatif, inovasi dan kreatifitas narapidana yang bernilai ekonomis serta kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Upaya-upaya meningkatkan kualitas program pembinaan kemandirian dari waktu ke waktu terus dilakukan secara berkelanjutan, diantaranya dengan melakukan asessment kepada narapidana yang akan dilatih dan dipekerjakan pada bengkel kerja dan produksi narapidana.

Perbandingan teoritis dengan realitas di lapangan berjalan dengan baik, dimana adanya kesesuaian antara realitas di lapangan dan teoritis yang dijabarkan. Secara teoritis berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan bahwa "narapidana wajib mendapatkan pemberdayaan dalam pembinaan dan pembimbingan berupa ketrampilan kerja dan latihan kerja", hal ini sudah sesuai dengan implementasi realitas di lapangan pada Lapas/Rutan Kanwil Sulawesi Barat yang sudah memfasilitasi program pembinaan kemandirian di beberapa bengkel kerja dan produksi yang berada di lingkungan Lapas.

Pelaksanaan pekerjaan pada Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Harapan ke depannya yaitu agar pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dapat terlaksana dengan efektif sehingga menjadikan Lapas bukan hanya sebagai tempat penampungan orang-orang yang dihukum, tetapi sebagai tempat pembinaan narapidana pula. Dengan diberikannya keterampilan di Lembaga Pemasyarakatan, diharapkan setelah kembali ke masyarakat, narapidana dapat memperoleh penghidupan dari keterampilan yang telah dibekali kepadanya. Selain itu, agar setelah narapidana bebas dari Lembaga Pemasyarakatan mereka sudah mendapatkan pekerjaan serta dapat berguna di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun