Dalam ketentuan pidananya dapat dikenakan sanksi pidana penjara yang paling lama adalah 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) sedangkan sanksi pidana penjara paling singkat adalah 1 (tahun) penjara dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!