Mohon tunggu...
Septina Kurniawati
Septina Kurniawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi nyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Undang-undang Tindak Pidana Pangan

27 Oktober 2022   22:05 Diperbarui: 27 Oktober 2022   22:19 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam ketentuan pidananya dapat dikenakan sanksi pidana penjara yang paling lama adalah 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) sedangkan sanksi pidana penjara paling singkat adalah 1 (tahun) penjara dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun