Mohon tunggu...
Septi Marlina
Septi Marlina Mohon Tunggu... Human Resources - belia masa kini

Be the flame not the moth

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU Desa Warisan Bernas Pemerintahan SBY

7 September 2018   09:21 Diperbarui: 7 September 2018   09:36 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah-tengah lesunya perekonomian plus rupiah yang terus meroket, Indonesia beruntung masih ada UU Desa peninggalan pemerintahan SBY.

Seandainya tidak, barangkali keluh kesah di kota-kota akibat beban hidup yang semakin mencekik akan semakin menjalar ke pedesaan. Kalau masyarakat desa sudah ikut-ikutan panas, habis sudah! Indonesia akan terbakar dalam kobaran api energi negatif.

UU Desa melengkapi UU otonomi daerah yang lebih dulu diundangkan. Ini adalah terobosan revolusioner terkait tata kelola pemerintahan di tingkat terkecil. Berlandaskan UU Desa, lahirlah banyak program yang semakin mensejahterakan warga desa. Muaranya, ketimpangan wilayah yang selama ini menjadi tantangan pembangunan nasional bisa semakin ditekan.

Sebab UU Desa memastikan pemerintahan desa memiliki anggaran yang lumayan. Rata-rata di atas Rp 1 milyar. Dan dengan spirit kemandirian yang termaktub di dalam UU Desa, dana tersebut bisa dikelola sesuai dengan aspirasi masyarakat desa.

Makanya, banyak bermunculan program-program berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Berbekal UU Desa, saat ini sudah ribuan milyar anggaran yang digunakan untuk pembangunan fisik maupun non fisik di kawasan pedesaan.

Dahulu Indonesia tidak pernah membayangkan desa bisa punya unit usaha. Unit usaha milik negara sebelumnya cuma BUMN di level pusat, dan BUMD di tingkat daerah.

Tapi sekarang kita mengenal Badan Usaha Milik Desa (BUMD). Unit usaha ini semakin mengoptimalkan potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, dan potensi sumber daya alam untuk meningkatkan masyarakat desa.

Jadi, spirit yang terkandung dalam UU ini amat jelas. Pembangunan bangsa wajib dilakukan secara berkeadilan. Berpuluh-puluh tahun lamanya desa seolah-olah dilupakan. Pemerintah, utamanya sebelum reformasi, lebih suka mengenjot pembangunan kota untuk menopang perekomian nasional. Padahal desa juga punya potensi yang luar biasa, yang selama ini belum tergarap.

Makanya ketika angin reformasi berembus. Berbondong-bondonglah rakyat Indonesia meminta keadilan untuk masyarakat desa.

Dan UU Desa muncul di era pemerintahan SBY. Gagasan SBY benar-benar jitu. Kalau kota bisa semakin maju, maka desa juga harus demikian. Agar semua rakyat Indonesia bisa hidup makmur dan sejahtera. SBY percaya lewat UU Desa, pedesaan bisa didorong untuk menjadi ujung tombak pembangunan. Dan keyakinan SBY ini terbukti benar.

SBY telah membangun pondasi baru bagi pembangunan desa. Dan Jokowi yang meneruskannya. Pemerintahan SBY yang mematok anggaran desa untuk tahun anggaran 2015, dan pemerintahan Jokowi untuk tahun 2016, 2017, dan 2018.

Sampai 2018 ini, sudah Rp 187 triliun yang dikucurkan untuk untuk sekitar 70 ribu desa di Indonesia. Semua ditujukan untuk membangun desa-desa, baik desa yang sudah maju maupun yang masih tertinggal.

Pencapaian ini tentu tidak jatuh dari langit. Ada kerja keras di sana. Dulu bahkan, dari sembilan fraksi yang ada di DPR, Fraksi PDI Perjuangan adalah satu-satunya fraksi yang tidak mendukung alokasi dana APBN 10 persen untuk desa di UU Desa ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun