Mohon tunggu...
Septi Firdiana Sari
Septi Firdiana Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

makin banyak membaca makin banyak memperoleh informasi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Deposito Syariah: Investasi Halal dengan Keuntungan Bagi Hasil

16 Desember 2024   13:23 Diperbarui: 20 Desember 2024   14:30 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mudharabah Muthlaqah: Pada akad ini, nasabah memberikan kebebasan penih kepada bank untuk mengelola dana tanpa batasan tertentu. Nasabah hanya perlu memantau hasil investasinya.

Mudharabah Muqayyadah: Di dalam akad ini, terdapat batasan tertentu mengenai penggunaan dana oleh bank. Nasabah dapat menentukan sektor atau jenis investasi yang diinginkan, sehingga dapat lebih mengontrol resiko investasi.

D. Keuntungan Deposito Syariah

Menginvestasikan dana di dalam deposito syariah memiliki sejumlah keuntungan, diantaranya ialah:

Halal dan sesuai syariah: deposito syariah menjamin bahwa semua transaksi dilakukan sesuai dengan hukum Islam, sehingga nasabah tidak perlu khawatair tentang kehalalan investasinya.

Keamanan investasi: deposito syariah termasuk instrumen investasi yang rendah resiko dan aman. Dana nasaba dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Potensi keuntungan stabil: meskipun imbal hasilnya mungkin lebih rendah dibandingkan deposito konvensional, euntungan dari deposito syariah cenderung lebih stabil dan terjamin karena tidak berpengaruh oleh fluktuasi suku bunga.

Fleksibilitas jangka waktu: nasabah dapat memilik jangka waktu simpanan mulai dari 1 bulan hingga 24 bulan, dengan opsi perpanjangan otomatis atau sesuai instruksi dari nasabah.

E. Pengaruh Tingkat Bagi Hasil Terhadap Deposito Mudharabah

Tingkat bagi hasil memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap deposito mudharabah, dengan koefisien sebesar 0.644145 dan probabilitas 0.0065. Ini berarti bahwa setiap peningkatan 1% dalam tingkat bagi hasil akan menyebabkan peningkatan deposito mudharabah sebesar 0.6441 rupiah. Dalam konteks ini, penting bagi nasabah untuk mempertimbangkan tingkat keuntungan yang akan mereka peroleh dari investasi mudharabah. Nasabah biasanya akan mengevaluasi imbal hasil yang diharapkan agar sesuai dengan ekspektasi mereka.

Tingkat bagi hasil yang kompetitif sangat menentukan daya saing deposito mudharabah dibandingkan dengan deposito konvensional. Secara umum, ketika tingkat bagi hasil mengalami kenaikan signifikan, nasabah cenderung menambah dana mereka ke dalam deposito mudharabah. Sebaliknya, jika terjadi penurunan pada tingkat bagi hasil, nasabah dihadapkan pada dua pilihan: tetap mempertahankan dananya di bank syariah atau beralih ke bank konvensional. Keputusan yang diambil oleh nasabah ini akan berdampak langsung pada jumlah deposito mudharabah yang ada yang menunjukkan bahwa peningkatan tingkat bagi hasil berhubungan positif dengan jumlah deposito mudharabah. Namun, berbeda dengan penelitian yang menemukan bahwa tingkat bagi hasil memiliki pengaruh negatif signifikan terhadap jumlah deposito di bank syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun