Mudharabah Muthlaqah: Pada akad ini, nasabah memberikan kebebasan penih kepada bank untuk mengelola dana tanpa batasan tertentu. Nasabah hanya perlu memantau hasil investasinya.
Mudharabah Muqayyadah: Di dalam akad ini, terdapat batasan tertentu mengenai penggunaan dana oleh bank. Nasabah dapat menentukan sektor atau jenis investasi yang diinginkan, sehingga dapat lebih mengontrol resiko investasi.
D. Keuntungan Deposito Syariah
Menginvestasikan dana di dalam deposito syariah memiliki sejumlah keuntungan, diantaranya ialah:
Halal dan sesuai syariah: deposito syariah menjamin bahwa semua transaksi dilakukan sesuai dengan hukum Islam, sehingga nasabah tidak perlu khawatair tentang kehalalan investasinya.
Keamanan investasi: deposito syariah termasuk instrumen investasi yang rendah resiko dan aman. Dana nasaba dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Potensi keuntungan stabil: meskipun imbal hasilnya mungkin lebih rendah dibandingkan deposito konvensional, euntungan dari deposito syariah cenderung lebih stabil dan terjamin karena tidak berpengaruh oleh fluktuasi suku bunga.
Fleksibilitas jangka waktu: nasabah dapat memilik jangka waktu simpanan mulai dari 1 bulan hingga 24 bulan, dengan opsi perpanjangan otomatis atau sesuai instruksi dari nasabah.
E. Pengaruh Tingkat Bagi Hasil Terhadap Deposito Mudharabah
Tingkat bagi hasil memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap deposito mudharabah, dengan koefisien sebesar 0.644145 dan probabilitas 0.0065. Ini berarti bahwa setiap peningkatan 1% dalam tingkat bagi hasil akan menyebabkan peningkatan deposito mudharabah sebesar 0.6441 rupiah. Dalam konteks ini, penting bagi nasabah untuk mempertimbangkan tingkat keuntungan yang akan mereka peroleh dari investasi mudharabah. Nasabah biasanya akan mengevaluasi imbal hasil yang diharapkan agar sesuai dengan ekspektasi mereka.
Tingkat bagi hasil yang kompetitif sangat menentukan daya saing deposito mudharabah dibandingkan dengan deposito konvensional. Secara umum, ketika tingkat bagi hasil mengalami kenaikan signifikan, nasabah cenderung menambah dana mereka ke dalam deposito mudharabah. Sebaliknya, jika terjadi penurunan pada tingkat bagi hasil, nasabah dihadapkan pada dua pilihan: tetap mempertahankan dananya di bank syariah atau beralih ke bank konvensional. Keputusan yang diambil oleh nasabah ini akan berdampak langsung pada jumlah deposito mudharabah yang ada yang menunjukkan bahwa peningkatan tingkat bagi hasil berhubungan positif dengan jumlah deposito mudharabah. Namun, berbeda dengan penelitian yang menemukan bahwa tingkat bagi hasil memiliki pengaruh negatif signifikan terhadap jumlah deposito di bank syariah.