Mohon tunggu...
Septi Firdiana Sari
Septi Firdiana Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

makin banyak membaca makin banyak memperoleh informasi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Deposito Syariah: Investasi Halal dengan Keuntungan Bagi Hasil

16 Desember 2024   13:23 Diperbarui: 20 Desember 2024   14:30 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Deposito Syariah: Investasi Halal dengan Keuntungan Bagi Hasil

Deposito syariah merupakan salah satu produk unggulan dalam perbankan syariah yang menawarkan alternatif investasi bagi masyarakat yang ingin mengelola keuangan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam pembahasan kali ini, kita akan membahas secara mendalam nih tentang deposito syariah, termasuk pengertian, prinsip dasar, jenis-jenis akad, keuantungan serta perbandingannya dengan deposito konvensional. Deposito syariah dapat diajukan oleh individu maupun perusahaan, dan dapat dicairkan setelah periode simpanan berakhir atau mencapai jatuh tempo. Jangka waktu jatuh tempo tersedia dalam pilihan 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan. Karena produk bank syariah ini menggunakan akad mudharabah, keuntungan yang diperoleh akan berbentuk nisbah atau bagi hasil. Sebagai contoh, pembagian hasil bisa ditetapkan dengan persentase 60% untuk nasabah dan 40% untuk bank.

A. Pengertian Deposito Syariah

Deposito syariah adalah produk simpanan berjanka yang dikelola oleh bank syariah dengan mengikuti prinsip syariah islam. Berbeda dengan deposito konvensional yang memberikan bunga sebagai imbal hasil, deposito syariah mengunakan sistem bagi hasil atau nisbah. Dalam hal ini, nasabah (shahibul maal) akan menempatkan dananya kepada bank (mudharib) untuk dikelola dalam berbagai investasi yang halal.

B. Prinsip Dasar Deposito Syariah

Deposito syariah berlandaskan pada beberapa prinsip utama, diantaranya ialah:

Larangan riba: di dalam Islam, praktik riba atau bunga adalah haram. Oleh karena itu, deposito syariah tidak memberikan bunga melainkan keuntungan dalam bentuk bagi hasil.

Akad mudharabah: deposito syariah menggunakan akad mudharabah, yang dimana nasabah memberikan dana kepada bank untuk dikelola. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan kesepakatn yang telah ditentukan sebelmnya.

Transaparansi dan keadilan: setiap transaksi harus dilakukan dengan transparansi dan keadilan, sehingga semua pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing.

C. Jenis-jenis Akad dalam Deposito Syariah

Pada praktiknya, terdapat dua jenis akad murabahah yang umum digunakan dalam deposito syariah, diantaranya ialah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun