Jika nasabah tidak mampu melanjutkan kewajibannya, maka KSPPS akan membantu proses penjualan dengan cara yang adil. Misalnya, jika tanah yang dijaminkan memiliki nilai lebih tinggi dari pinjaman, sisa nilai agunan akan dikembalikan kepada nasabah setelah pelunasan utang.
Perlu ditekankan bahwa BMT Mitra Muamalat ini bukan lembaga perbankan, tetapi beroperasi sebagai lembaga keuangan syariah yang berbadan hukum koperasi, dengan fokus pada kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Perbedaan mendasar antara BMT Mitra Muamalat dan bank-bank lain seperti, Bank Syariah Indonesia (BSI) atau Bank Jateng Syariah terletak pada status badan hukum lembaga keuangan ini, dimana lembaga keuangan ini beroperasi sebagai koperasi, bukan sebagai bank.
D. Produk dan Akad yang Ditawarkan
KSPPS BMT Mitra Muamalat menyediakan dua jenis produk utama yaitu, simapanan dan pembiayaan. Produk simpanan ialah uang atau dana yang disimpan oleh anggota koperasi dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah, sedangkan pembiayaan diberikan berdasarkan kesepakatan bersama berdasarkan prinsip syariah. BMT ini berperan sebagai penyedia dana yang kemudian menawarkan produk pembiayaan kepada anggota. Dalam proses penyaluran pembiayaan kepada anggota atau calon anggota pihak BMT supaya dilakukan secara selektif dan benar-benar memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta menganalisis kemampuan pembayaran sehingga mampu memperkecil potensi anggota bermasalah.
1. Produk Pembiayaan
- Pembiayaan Multi Guna (Ar-Rahn), Pembiayaan yang dilakukan dengan sistem gadai.
- Pembiayaan Murabahah, Kerjasama untuk memenuhi kebutuhan barang konsumtif dengan sistem pembayaran angsuran. Pembiayaan ini menggunakan akad murabahah.
- Dana Talangan Haji, Program untuk membantu masyarakat melaksanakan ibadah haji meskipun belum memiliki dana yang cukup.
- Program Pembiayaan Tanpa Agunan (PPAT), Pembiayaan tanpa jaminan bagi nasabah yang memenuhi syarat. Pembiayaan ini menggunakan akad murabahah atau jual beli.
- Pembiayaan Mitra Griya, Pembiayaan yang disediakan oleh KSPPS BMT Mitra Muamalat untuk membantu anggota yang membutuhkan dana untuk renovasi rumah atau pembelian perabotan rumah tangga.
Syarat Umum: