Mohon tunggu...
Septi Firdiana Sari
Septi Firdiana Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

makin banyak membaca makin banyak memperoleh informasi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

KSPPS BMT Mitra Muamalat Kudus: Solusi Keuangan Syariah Yang Inovatif untuk Masyarakat

4 Desember 2024   13:00 Diperbarui: 4 Desember 2024   15:12 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jika nasabah tidak mampu melanjutkan kewajibannya, maka KSPPS akan membantu proses penjualan dengan cara yang adil. Misalnya, jika tanah yang dijaminkan memiliki nilai lebih tinggi dari pinjaman, sisa nilai agunan akan dikembalikan kepada nasabah setelah pelunasan utang.

Perlu ditekankan bahwa BMT Mitra Muamalat ini bukan lembaga perbankan, tetapi beroperasi sebagai lembaga keuangan syariah yang berbadan hukum koperasi, dengan fokus pada kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Perbedaan mendasar antara BMT Mitra Muamalat dan bank-bank lain seperti, Bank Syariah Indonesia (BSI) atau Bank Jateng Syariah terletak pada status badan hukum lembaga keuangan ini, dimana lembaga keuangan ini beroperasi sebagai koperasi, bukan sebagai bank.

D. Produk dan Akad yang Ditawarkan

KSPPS BMT Mitra Muamalat menyediakan dua jenis produk utama yaitu, simapanan dan pembiayaan. Produk simpanan ialah uang atau dana yang disimpan oleh anggota koperasi dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah, sedangkan pembiayaan diberikan berdasarkan kesepakatan bersama berdasarkan prinsip syariah. BMT ini berperan sebagai penyedia dana yang kemudian menawarkan produk pembiayaan kepada anggota. Dalam proses penyaluran pembiayaan kepada anggota atau calon anggota pihak BMT supaya dilakukan secara selektif dan benar-benar memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta menganalisis kemampuan pembayaran sehingga mampu memperkecil potensi anggota bermasalah.

1. Produk Pembiayaan

- Pembiayaan Multi Guna (Ar-Rahn), Pembiayaan yang dilakukan dengan sistem gadai.

- Pembiayaan Murabahah, Kerjasama untuk memenuhi kebutuhan barang konsumtif dengan sistem pembayaran angsuran. Pembiayaan ini menggunakan akad murabahah.

- Dana Talangan Haji, Program untuk membantu masyarakat melaksanakan ibadah haji meskipun belum memiliki dana yang cukup.

- Program Pembiayaan Tanpa Agunan (PPAT), Pembiayaan tanpa jaminan bagi nasabah yang memenuhi syarat. Pembiayaan ini menggunakan akad murabahah atau jual beli.

- Pembiayaan Mitra Griya, Pembiayaan yang disediakan oleh KSPPS BMT Mitra Muamalat untuk membantu anggota yang membutuhkan dana untuk renovasi rumah atau pembelian perabotan rumah tangga.

Syarat Umum:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun