Mohon tunggu...
Septian syahnam Ardhiansyah
Septian syahnam Ardhiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Sptn.syhnma

Mahasiswa FKIP PPKn Universitas Pamulanng

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Adat Roti Buaya di Pernikahan Betawi

9 Oktober 2022   10:18 Diperbarui: 9 Oktober 2022   10:22 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada kesempatan kali ini saya ingin membahas tentang hukum adat Betawi. Mendengar kata adat pasti terdengar tidak asing lagi bukan? Disini saya akan menjelaskan apa itu hukum adat.

Pengertian Adat

Adat adalah suatu gagasan tentang kebudayaan yang didalamnya terdapat  nilai-nilai budaya, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang mengatur perilaku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat yang diwariskan turun temurun. Dari penjelasan diatas dapat di simpulkan bahwa adat adalah kebiasaan yang di lakukan secara turun temurun oleh suatu kelompok masyarakat.

Ada beberapa macam jenisnya diantara yaitu Adat yang memiliki sanksi disebut dengan hukum adat sedangkan yang tidak memiliki sanksi disebut dengan adat kebiasaan yang diwariskan secara turun temurun. Contoh nya seperti Pernikahan Adat Betawi yang Menggunakan Roti Buaya.

Pernikahan adalah sebuah  proses pengikatan janji suci antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama yang berlaku.

Prosesi pernikahan di tiap daerah memiliki adat yang berbeda-beda. Apa lagi Indonesia memiliki budaya yang beragam. Prosesi pernikahan adat adalah suatu hal yang sakral.

Mendengar soal pernikahan adat Betawi pasti erat kaitannya dengan roti buaya.

Roti buaya merupakan hidangan khas yang berbentuk buaya dalam Adat perkawinan masyarakat Betawi. Hidangan ini digunakan dalam menyampaikan pesan-pesan budi pekerti melalui simbol-simbol seperti ajaran kesetiaan terhadap pasangan yang dilambangkan dengan buaya.

Pada awalnya penggunaan roti buaya dalam prosesi pernikahan adat betawi dimaksudkan untuk menghapus stigma negatif yang disematkan pada hewan buaya. Namun, seiring berkembangnya zaman roti buaya menjadi icon ciri khas pernikahan adat suku Betawi yang didalamnya terkandung kesakralan, makna  dan telah diyakini keberadaan adanya sesuai dengan apa yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh nenek moyang dari suku Betawi.

Penggunaan roti buaya ini biasanya dibuat dengan bingkisan yang terdiri dari sepasang roti buaya jantan dan roti buaya betina. Untuk membedakannya roti buaya betina akan dibuat lebih kecil dan juga peletakannya di atas punggung ataupun di samping roti buaya jantan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun