Tarif PPh Pasal 21 diberlakukan mulai tahun 2022. Tarif ini dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Tarif Neto: Tarif ini dihitung berdasarkan penghasilan neto setelah dikurangi dengan PTKP.
2. Tarif Bruto: Tarif ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto tanpa dikurangi dengan PTKP.
Berikut ini tarif PPh Pasal 21 Neto:
3. Laporkan PPh Pasal 21
Pemberi kerja wajib melaporkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui SPT Masa PPh 21. SPT Masa PPh 21 harus dilaporkan paling lambat tanggal 20 setiap bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Kesimpulan
PPh Pasal 21 merupakan pajak yang penting untuk dipahami oleh tiap karyawan dan pemberi kerja. Dengan memahami definisi, subjek, objek, serta cara perhitungan dan pelaporannya, diharapkan kepatuhan dalam pembayaran pajak dapat mengalami peningkatan.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemotongan dan Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Lain
- Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H