Mohon tunggu...
SEPTIAN NANDA
SEPTIAN NANDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Lebih Dekat PPh Pasal 21: Definisi, Tarif, dan Cara Menghitungnya

3 Februari 2024   02:18 Diperbarui: 3 Februari 2024   03:02 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: DJPB Kemenkeu

Tarif PPh Pasal 21 diberlakukan mulai tahun 2022. Tarif ini dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Tarif Neto: Tarif ini dihitung berdasarkan penghasilan neto setelah dikurangi dengan PTKP.

2. Tarif Bruto: Tarif ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto tanpa dikurangi dengan PTKP.

Berikut ini tarif PPh Pasal 21 Neto:

Sumber: DJPB Kemenkeu
Sumber: DJPB Kemenkeu

3. Laporkan PPh Pasal 21

Pemberi kerja wajib melaporkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui SPT Masa PPh 21. SPT Masa PPh 21 harus dilaporkan paling lambat tanggal 20 setiap bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

  • Kesimpulan

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang penting untuk dipahami oleh tiap karyawan dan pemberi kerja. Dengan memahami definisi, subjek, objek, serta cara perhitungan dan pelaporannya, diharapkan kepatuhan dalam pembayaran pajak dapat mengalami peningkatan.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemotongan dan Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Lain
  • Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun