Mohon tunggu...
Septian Indra
Septian Indra Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Lakukan apapun selagi bisa

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Fintech Jadi Alternatif Andalan UMKM Dapatkan Modal Usaha

21 November 2023   15:51 Diperbarui: 21 November 2023   16:14 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wawanara dengan Owner Kedai Mie Arunika PIK 2/dokpri

Fintech lending yang biasa kita kenal sebagai pinjaman online rupanya telah menjadi alternatif sumber pendanaan yang bisa diandalkan para pelaku UMKM untuk mendapatkan modal usahanya. Hal ini mengingat masih banyak pelaku UMKM di Indonesia yang belum memiliki akses kredit dari lembaga keuangan konvensional. 

Sedangkan proses digitalisasi yang dihadirkan oleh fintech dengan akses yang mudah dan cepat, menjadi solusi tersendiri bagi UMKM, yang masuk dalam kategori unbanked dan underserved.

Untuk mengetahuinya, penulis mencoba mewawancarai sejumlah pelaku UMKM. Salah satunya Karen Komala Pemilik Kedai Mie Arunika PIK 2, Pantai Indah Kapuk. 

Sang owner menceritakan usaha yang baru dirintisnya selama setahun belakangan, banyak terbantu oleh pendanaan dari pinjaman online. Berkat kredit skor yang bagus, Ia diberi kepercayaan untuk mendapatkan pendanaan dengan limit hingga Rp 16 juta. Kini usahanya yang bergerak di bidang kuliner tersebut bahkan berhasil meningkatkan omzet lebih dari 50%.

Karen beralasan, memanfaatkan pendanaan dari platform pinjaman online karena tidak bisa mendapatkan kredit dari bank. Sementara dengan menggunakan pinjaman online dia mendapatkan kemudahan dalam syarat dan proses pencairan yang cepat (sekitar 30-60 menit).

Namun, sang owner Kedai Mie Arunika tersebut berpesan agar tetap waspada karena banyak beredar platform ilegal, atau yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dia pun mendukung penuh upaya pemberantasan platform pinjol ilegal karena sangat merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang bertujuan menggunakan pinjaman online sebagai modal untuk kegiatan usaha.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai peranan pinjaman online tersebut terhadap UMKM, penulis juga mewawancarai pelaku usaha lainnya, yakni Adik Firdaus Owner Barbershop Gedong yang berlokasi  Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dirinya mengaku bahwa telah menerima manfaat pendanaan dari salah satu platform pinjaman online hingga Rp 124 juta.

Owner Barbershop Gedong saat melayani pelanggan/dokpri
Owner Barbershop Gedong saat melayani pelanggan/dokpri

Adik mengisahkan jatuh bangun dalam merintis usaha barbershop yang sudah dijalankan selama 16 tahun sejak 2007. Terlebih ketika pandemi Covid-19, usahanya harus kehilangan pelanggan dan hampir ditutup karena adanya pembatasan sosial demi mencegah penyebaran virus kala itu.

Namun, berkat menggunakan pendanaan dari pinjaman online Ia berhasil menyelamatkan usahanya. Terutama untuk mengcover berbagai kebutuhan di tengah ketatnya persaingan bisnis barbershop saat ini, seperti misalnya saat memberikan promo-promo menarik sebagai salah satu strategi untuk mempertahankan dan memikat lebih banyak pelanggan.  Ia menjelaskan sejak menggunakan pinjaman online pendapatan hariannya bisa naik di atas 40% menjadi Rp 1 - 2 juta dari yang dari yang sebelumnya hanya sekitar Rp 600 - 700 ribu.

Seperti kita ketahui, sebelumnya OJK mendorong agar industri fintech lending lebih gencar menyalurkan pendanaan kepada masyarakat, khususnya sektor produktif atau UMKM sebesar 30-40% pada periode 2023-2024. 

Dari catatan OJK sendiri, sampai September, Outstanding pembiayaan yang disalurkan fintech P2P lending tumbuh 14,28% yoy menjadi Rp 55,70 triliun. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan Tingkat Wanprestasi (TWP 90) 2,82%.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun