Mohon tunggu...
Septiani Setiawan
Septiani Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi

Mahasiswa Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberdayaan UMKM "Go-Digital" Sebagai Bentuk Pemulihan Kesejahteraan Pasca Pandemi Covid-19

26 Maret 2023   20:27 Diperbarui: 26 Maret 2023   20:49 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Septiani Setiawan

1406621003

Sosiologi A

Pandemi Covid-19 berdampak pada berubahnya tatanan kehidupan sosial di semua negara, termasuk Indonesia. Mulai dari industri wisata, kreatif, pertanian, bisnis sampai dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) menjadi terhambat bahkan terhenti. 

Kondisi ini yang kemudian berdampak pada sektor ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Berubahnya siklus atau tatanan perekonomian ini pada akhirnya juga membuat turunnya kesejahteraan sosial di masyarakat.

Pada dasarnya, masalah kesejahteraan sosial muncul dari pertanyaan yang berbunyi "Apakah kebutuhan sosial masyarakat dapat terpenuhi atau tidak?".  Masalah kesejahteraan sosial sendiri ada yang muncul karena hambatan pemenuhan kebutuhan, ada yang muncul dan berkembang sebagai akibat perubahan sosial ekonomi dan penerapan ilmu pengetahuan serta teknologi dalam kehidupan masyarakat, atau juga seringkali karena tidak dapat diprediksi sebelumnya -- dalam hal ini Pandemi Covid-19. 

Secara hakikat, permasalahan kesejahteraan sosial harus diselesaikan, hal ini sejalan dengan salah satu tujuan Negara Indonesia yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang, yang berisi bahwa tujuan Negara Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa (Albertus, dkk, 2015:73).

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dari berbagai jenis industri yang ada di Indonesia, UMKM menjadi salah satu industri yang ikut terdampak pandemi. UMKM merupakan salah satu pelaku ekonomi yang handal di Indonesia. Banyak orang Indonesia memulai bisnis mereka sebagai UMKM. Data dari website Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa ada 1.088.333 UMKM pada tahun 2020, dimana Covid-19 mulai menyebar secara aktif di Indonesia. 

Kemudian mengalami kenaikan menjadi 1.221.015 pada tahun 2021. Walaupun UKM tergolong usaha kecil, namun tidak boleh dianggap remeh karena merupakan salah satu pendukung pembangunan ekonomi Indonesia (Sri Kasnelly, dkk, 2021:351). Namun, saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia, banyak UKM yang kesulitan, bahkan sering berakhir dengan kebangkrutan karena kehilangan produktivitas dan pendapatan. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pemberdayaan UMKM.

Menurut Pasal 1 Ayat 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008, peningkatan pengaruh usaha kecil dan menengah merupakan hasil dari tindakan kolektif antara pemerintah, pemerintah daerah, dunia bisnis dan masyarakat dalam bentuk pengembangan iklim mikro dan usaha kecil (UMKM) sehingga dapat tumbuh dan berkembang menjadi perusahaan yang tangguh dan mandiri.  Memberdayakan UMKM dalam menghadapi kondisi sosial pasca pandemi berarti harus membuat UMKM mampu bersaing dalam dunia digital, mengingat sebagian besar aktivitas pasca pandemi masih dilakukan secara jarak jauh. Salah satu pemberdayaan yang ditawarkan adalah Go-Digital. 

Program Go Digital sendiri merupakan bagian dari program kerja Dinas Koperasi dan UKM kota terkait yang bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM berkembang dan dapat meningkatkan daya saing sekaligus menjadi wadah pemasaran produk dan jasa (Dwi Mirani, dkk, 2022:114). Melalui Go Digital, UMKM diharapkan mampu memperluas pasarnya baik lokal maupun internasional. Untuk menjangkau pasar yang luas, UMKM tentunya juga harus kreatif dan inovatif dalam produknya. Karena itu pemerintah juga memberikan pelatihan kepada UMKM agar mereka bisa menambah ilmu dan menerapkannya pada usaha mereka sendiri. Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia tidak hanya mengerjakan spesifikasi secara tidak langsung, tetapi juga menyediakan layanan pendukung. Selain itu, upaya pemberdayaan UMKM juga dilakukan dengan penyederhanaan persyaratan perizinan yang ada agar pelaku UMKM tidak kesulitan mendapatkan izin dan dapat mendorong terciptanya UKM baru untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran (Sri Kasnelly, dkk, 2021:354). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun