Mohon tunggu...
Septiani Setiawan
Septiani Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi

Mahasiswa Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi dalam Memulihkan Ekonomi Kreatif dan UMKM di Masa Pandemi Covid-19

16 Maret 2022   18:53 Diperbarui: 15 Mei 2022   18:37 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Septiani Setiawan

Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Di penghujung tahun 2019, tepatnya pada bulan Desember, dunia diguncang oleh kasus dugaan pneumonia yang  tidak dapat dijelaskan penyebabnya. Kasus tersebut berasal dari  Wuhan, China. Pada 7 Januari 2020, China mengidentifikasinya sebagai jenis baru virus corona.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri telah menyatakan bahwa virus corona (Cov) adalah virus yang menginfeksi saluran pernapasan. Infeksi virus disebut Covid19. Virus ini dapat menyebabkan mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERSCoV) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARSCoV).

Menurut sebuah artikel, gejala virus ini adalah flu, demam, pilek, batuk kering, sakit tenggorokan, dan sakit kepala. Selain itu, demam tinggi, batuk berdahak, sesak napas, dan nyeri dada dapat terjadi. Virus ini dapat  dengan mudah menular.  Dengan seseorang secara tidak sengaja menghirup tetesan air liur saat batuk atau bersin, atau setelah menyentuh benda yang terkena tetesan yang terinfeksi, memegang mulut atau hidungnya tanpa mencuci tangan, menyentuh atau berjabat tangan. Lakukan kontak dekat dengan orang yang sakit.

Dapat dikatakan bahwa virus ini menyebar relatif cepat karena mudah terinfeksi. Berdasarkan situs real-time coronavirus COVID19 Global Case, per 12 Maret 2022 terdapat lebih dari 455.581.556 juta kasus positif dengan 6.058.532 kematian. Angka tersebut merupakan jumlah total  kasus yang terjadi di 229 dari 241 negara di dunia. 

Terkait hal itu, negara-negara terdampak telah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi dan mengurangi kasus positif corona. Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah dengan menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar.

Kebijakan akibat pembatasan tersebut berupa penutupan beberapa akses jalan, pembatasan volume lalu lintas, dan pembatasan jam operasional sarana pengangkut dalam jangka waktu tertentu. Ini, tentu saja, merupakan kebijakan yang dirancang untuk memperlambat aktivitas pengendalian kecepatan orang di luar ruangan rumah.

Hampir semua kegiatan telah dihentikan dan kebijakan ini dikenal sebagai Lockdown. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Undang-undang tersebut menjelaskan karantina kesehatan di pintu masuk dan di kawasan yang disebabkan oleh kegiatan surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat untuk transportasi, orang, dan barang.

Meski ditujukan untuk menekan angka positif, kebijakan lockdown dapat menimbulkan berbagai  masalah sosial dan ekonomi. Salah satu masalah sosial adalah meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Faktor penyebab KDRT selama pandemi COVID 19 antara lain masalah sosial dan ekonomi, dll. 

Akibat banyaknya Pemutus Pekerjaan (PHK), keluarga tidak memiliki penghasilan untuk menghidupi kehidupan sehari-hari. Masalah-masalah ini dapat memberikan tekanan pada pengasuh, menyebabkan emosi  yang berlebihan, dan mengarah pada kekerasan fisik. Dalam 34 bulan pertama pandemi, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga telah meningkat. Menurut  Komnas Perempuan, dua pertiga kasus yang dilaporkan Komnas Perempuan adalah kasus KDRT, yakni 319 kasus yang dilaporkan selama pandemi COVID-19 (Maret 2020). Sementara itu, berdasarkan data LBH APIK yang berbasis di Jakarta, melaporkan jumlah kasus kekerasan selama satu bulan biasanya 60 kasus, namun semenjak terjadi pandemi naik menjadi 90 kasus setiap bulannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun