Mohon tunggu...
Septiandi Darmawan
Septiandi Darmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa SMK N 2 Pangkalpinang

Bermain musik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

5 Tata Cara Akad Nikah yang Tepat

6 Februari 2024   08:09 Diperbarui: 6 Februari 2024   10:32 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akad nikah adalah prosesi inti dari pernikahan yang mengikat dua insan sebagai suami istri secara sah di hadapan Allah SWT dan hukum yang berlaku. 

Akad nikah adalah momen sakral dan penting yang harus dilakukan dengan baik dan benar oleh calon pengantin. Namun, banyak calon pengantin yang belum mengetahui atau mengerti tentang tata cara akad nikah yang tepat. 

Padahal, tata cara akad nikah yang tepat sangat berpengaruh terhadap keabsahan dan kelancaran pernikahan. Jika tata cara akad nikah tidak dipatuhi, pernikahan bisa batal atau tidak sah.

Oleh karena itu, penting bagi calon pengantin untuk mempelajari dan mempersiapkan tata cara akad nikah yang tepat. Berikut ini adalah lima tata cara akad nikah yang tepat yang harus Anda ketahui:

1. Memenuhi Syarat dan Rukun Nikah

Syarat dan rukun nikah adalah hal yang harus dipenuhi oleh calon pengantin agar pernikahan mereka sah secara syariat dan hukum. Syarat nikah adalah hal yang harus ada sebelum akad nikah, sedangkan rukun nikah adalah hal yang harus ada saat akad nikah.

Syarat nikah meliputi:

  • Adanya calon suami dan calon istri yang telah baligh, berakal, dan tidak ada halangan untuk menikah
  • Adanya wali nikah yang merupakan orang yang berhak menikahkan calon istri, seperti ayah, kakek, atau paman
  • Adanya saksi nikah yang minimal dua orang yang adil, baligh, berakal, dan bisa mendengar ijab kabul
  • Adanya mahar yang merupakan harta yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai tanda cinta dan hormat

Rukun nikah meliputi:

  • Adanya ijab kabul yang merupakan ucapan perjanjian nikah antara wali nikah dan calon suami
  • Adanya qobul yang merupakan ucapan penerimaan nikah dari calon suami
  • Adanya ta'liq yang merupakan ucapan syarat nikah yang disepakati oleh kedua belah pihak, seperti nafkah, pendidikan, atau poligami

Calon pengantin harus memastikan bahwa syarat dan rukun nikah mereka terpenuhi dengan baik dan benar. Jika ada syarat atau rukun nikah yang tidak terpenuhi, pernikahan mereka bisa batal atau tidak sah.

2. Menyiapkan Dokumen Administrasi

Dokumen administrasi adalah hal yang harus disiapkan oleh calon pengantin agar pernikahan mereka tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku. Dokumen administrasi ini harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dokumen administrasi yang harus disiapkan oleh calon pengantin antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun