Mohon tunggu...
Septiandi Darmawan
Septiandi Darmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa SMK N 2 Pangkalpinang

Bermain musik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

5 Tata Cara Akad Nikah yang Tepat

6 Februari 2024   08:09 Diperbarui: 6 Februari 2024   10:32 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akad nikah adalah prosesi inti dari pernikahan yang mengikat dua insan sebagai suami istri secara sah di hadapan Allah SWT dan hukum yang berlaku. 

Akad nikah adalah momen sakral dan penting yang harus dilakukan dengan baik dan benar oleh calon pengantin. Namun, banyak calon pengantin yang belum mengetahui atau mengerti tentang tata cara akad nikah yang tepat. 

Padahal, tata cara akad nikah yang tepat sangat berpengaruh terhadap keabsahan dan kelancaran pernikahan. Jika tata cara akad nikah tidak dipatuhi, pernikahan bisa batal atau tidak sah.

Oleh karena itu, penting bagi calon pengantin untuk mempelajari dan mempersiapkan tata cara akad nikah yang tepat. Berikut ini adalah lima tata cara akad nikah yang tepat yang harus Anda ketahui:

1. Memenuhi Syarat dan Rukun Nikah

Syarat dan rukun nikah adalah hal yang harus dipenuhi oleh calon pengantin agar pernikahan mereka sah secara syariat dan hukum. Syarat nikah adalah hal yang harus ada sebelum akad nikah, sedangkan rukun nikah adalah hal yang harus ada saat akad nikah.

Syarat nikah meliputi:

  • Adanya calon suami dan calon istri yang telah baligh, berakal, dan tidak ada halangan untuk menikah
  • Adanya wali nikah yang merupakan orang yang berhak menikahkan calon istri, seperti ayah, kakek, atau paman
  • Adanya saksi nikah yang minimal dua orang yang adil, baligh, berakal, dan bisa mendengar ijab kabul
  • Adanya mahar yang merupakan harta yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai tanda cinta dan hormat

Rukun nikah meliputi:

  • Adanya ijab kabul yang merupakan ucapan perjanjian nikah antara wali nikah dan calon suami
  • Adanya qobul yang merupakan ucapan penerimaan nikah dari calon suami
  • Adanya ta'liq yang merupakan ucapan syarat nikah yang disepakati oleh kedua belah pihak, seperti nafkah, pendidikan, atau poligami

Calon pengantin harus memastikan bahwa syarat dan rukun nikah mereka terpenuhi dengan baik dan benar. Jika ada syarat atau rukun nikah yang tidak terpenuhi, pernikahan mereka bisa batal atau tidak sah.

2. Menyiapkan Dokumen Administrasi

Dokumen administrasi adalah hal yang harus disiapkan oleh calon pengantin agar pernikahan mereka tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku. Dokumen administrasi ini harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dokumen administrasi yang harus disiapkan oleh calon pengantin antara lain:

- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama (Jika calon suami kurang dari 19 tahun atau calon istri kurang dari 16 tahun)

Calon pengantin harus mengurus dan mengumpulkan dokumen administrasi ini ke KUA sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Calon pengantin juga harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Melakukan Pemeriksaan Kesehatan

Pemeriksaan kesehatan sebelum nikah penting untuk menilai kesehatan fisik dan mental serta mencegah penularan penyakit menular seksual. 

Dilakukan di puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang ditunjuk KUA, dengan membawa surat rujukan dan membayar biaya. 

Hasilnya berupa surat keterangan sehat yang mencakup golongan darah, HIV/AIDS, hepatitis, sifilis, dan kesehatan lainnya. Surat ini wajib diserahkan ke KUA untuk proses pernikahan.

4. Mengikuti Bimbingan Pra Nikah

Bimbingan pra nikah adalah program KUA untuk memberi pengetahuan tentang pernikahan. Materinya meliputi hak, kewajiban, komunikasi, manajemen keuangan, keluarga berencana, dan kesehatan reproduksi. 

Dilakukan tatap muka atau daring, tergantung kebijakan KUA. Calon pengantin wajib ikuti dengan serius. Setelah selesai, mereka dapat sertifikat yang diserahkan ke KUA. Penting bagi mereka untuk memahami materi dan menjalani proses ini dengan tanggung jawab.

5. Melaksanakan Akad Nikah

Akad nikah merupakan inti pernikahan yang sah di hadapan Allah SWT dan hukum yang berlaku. Prosesi ini sakral dan penting, dilakukan di KUA sesuai waktu yang dipilih oleh calon pengantin. 

Calon harus hadir tepat waktu dengan wali, saksi, dan penghulu, membawa dokumen yang diperlukan. Penghulu membacakan ijab kabul kepada calon suami, yang mengulangi, lalu mahar diserahkan. 

Calon suami dan istri menandatangani buku nikah, diakhiri ucapan selamat. Prosesi ini membutuhkan persiapan dan ketaatan pada prosedur untuk menjaga keabsahan pernikahan di mata hukum dan agama.

Kesimpulan

Tata cara akad nikah yang tepat adalah hal yang harus dipahami dan dilakukan oleh calon pengantin agar pernikahan mereka berjalan lancar dan sah. 

Tata cara akad nikah yang tepat meliputi memenuhi syarat dan rukun nikah, menyiapkan dokumen administrasi, melakukan pemeriksaan kesehatan, mengikuti bimbingan pra nikah, dan melaksanakan akad nikah. Semoga artikel ini bermanfaat dan selamat menikah!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun