- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama (Jika calon suami kurang dari 19 tahun atau calon istri kurang dari 16 tahun)
Calon pengantin harus mengurus dan mengumpulkan dokumen administrasi ini ke KUA sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Calon pengantin juga harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Melakukan Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan sebelum nikah penting untuk menilai kesehatan fisik dan mental serta mencegah penularan penyakit menular seksual.Â
Dilakukan di puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang ditunjuk KUA, dengan membawa surat rujukan dan membayar biaya.Â
Hasilnya berupa surat keterangan sehat yang mencakup golongan darah, HIV/AIDS, hepatitis, sifilis, dan kesehatan lainnya. Surat ini wajib diserahkan ke KUA untuk proses pernikahan.
4. Mengikuti Bimbingan Pra Nikah
Bimbingan pra nikah adalah program KUA untuk memberi pengetahuan tentang pernikahan. Materinya meliputi hak, kewajiban, komunikasi, manajemen keuangan, keluarga berencana, dan kesehatan reproduksi.Â
Dilakukan tatap muka atau daring, tergantung kebijakan KUA. Calon pengantin wajib ikuti dengan serius. Setelah selesai, mereka dapat sertifikat yang diserahkan ke KUA. Penting bagi mereka untuk memahami materi dan menjalani proses ini dengan tanggung jawab.
5. Melaksanakan Akad Nikah
Akad nikah merupakan inti pernikahan yang sah di hadapan Allah SWT dan hukum yang berlaku. Prosesi ini sakral dan penting, dilakukan di KUA sesuai waktu yang dipilih oleh calon pengantin.Â
Calon harus hadir tepat waktu dengan wali, saksi, dan penghulu, membawa dokumen yang diperlukan. Penghulu membacakan ijab kabul kepada calon suami, yang mengulangi, lalu mahar diserahkan.Â
Calon suami dan istri menandatangani buku nikah, diakhiri ucapan selamat. Prosesi ini membutuhkan persiapan dan ketaatan pada prosedur untuk menjaga keabsahan pernikahan di mata hukum dan agama.
Kesimpulan
Tata cara akad nikah yang tepat adalah hal yang harus dipahami dan dilakukan oleh calon pengantin agar pernikahan mereka berjalan lancar dan sah.Â