Mohon tunggu...
Septiandi Darmawan
Septiandi Darmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa SMK N 2 Pangkalpinang

Bermain musik

Selanjutnya

Tutup

Love

Inilah Tata Cara Nikah di KUA yang Benar

5 Februari 2024   14:20 Diperbarui: 6 Februari 2024   10:28 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nikah di KUA adalah salah satu pilihan yang banyak diminati oleh calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan secara sederhana, murah, dan syar'i. 

Nikah di KUA juga memiliki banyak keuntungan, seperti tidak perlu membayar mahar, tidak perlu menyewa gedung, dan tidak perlu mengurus banyak hal.

Namun, nikah di KUA juga memiliki prosedur dan tata cara yang harus dipatuhi oleh calon pengantin. Jika tidak, pernikahan bisa batal atau tidak sah. 

Oleh karena itu, penting bagi calon pengantin untuk mengetahui dan mempersiapkan tata cara nikah di KUA yang benar. Berikut ini adalah tata cara nikah di KUA yang benar yang harus Anda ketahui:

1. Mendaftar Nikah Online

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh calon pengantin adalah mendaftar nikah online melalui situs Simkah di simkah4.kemenag.go.id. Mendaftar nikah online adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin yang ingin nikah di KUA.

Mendaftar nikah online bisa dilakukan dengan mudah dan gratis. Calon pengantin hanya perlu membuat akun Simkah, memasukkan nomor rekomendasi nikah, memilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, mengisi data diri, mengunggah dokumen syarat, mencetak bukti pendaftaran nikah, dan menunggu verifikasi dari KUA.

Dokumen syarat yang harus disiapkan dan diunggah oleh calon pengantin antara lain:

  • N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  • N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  • N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama (Jika calon suami kurang dari 19 tahun atau calon istri kurang dari 16 tahun)

2. Melakukan Pemeriksaan Kesehatan

Langkah kedua yang harus dilakukan oleh calon pengantin adalah melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi fisik dan mental calon pengantin, serta untuk mencegah penularan penyakit menular seksual (PMS).

Pemeriksaan kesehatan ini bisa dilakukan di puskesmas, rumah sakit, atau klinik kesehatan yang ditunjuk oleh KUA. Calon pengantin harus membawa surat rujukan dari KUA dan membayar biaya pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan diberikan dalam bentuk surat keterangan sehat yang harus diserahkan ke KUA. Surat keterangan sehat ini berisi informasi tentang golongan darah, status HIV/AIDS, status hepatitis, status sifilis, dan status kesehatan lainnya.

3. Mengikuti Bimbingan Pra Nikah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun