Mohon tunggu...
Septiandi Darmawan
Septiandi Darmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa SMK N 2 Pangkalpinang

Bermain musik

Selanjutnya

Tutup

Love

5 Cara Daftar Nikah Online Dijamin Langgeng

5 Februari 2024   13:19 Diperbarui: 5 Februari 2024   15:26 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Love. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Prostooleh

Nikah merupakan salah satu momen sakral dan penting dalam kehidupan seseorang. Namun, proses pernikahan tidak selalu mudah dan lancar. 

Ada banyak hal yang harus dipersiapkan, mulai dari persyaratan administrasi, biaya, tempat, hingga catering. Belum lagi jika ada kendala seperti pandemi, bencana, atau keadaan darurat lainnya yang bisa mengganggu rencana pernikahan.

Untuk mengatasi hal-hal tersebut, ada solusi yang bisa membantu calon pengantin, yaitu daftar nikah online. Daftar nikah online adalah layanan berbasis digital yang disediakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). 

Dengan daftar nikah online, calon pengantin bisa mendaftarkan pernikahan mereka secara mudah, praktis, dan gratis tanpa harus datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Lalu, bagaimana cara daftar nikah online yang dijamin langgeng? Berikut ini adalah lima cara yang bisa Anda lakukan:

1. Persiapkan Dokumen Syarat Daftar Nikah Online

Sebelum mendaftar nikah online, Anda harus mempersiapkan dokumen syarat yang dibutuhkan. Dokumen syarat ini harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku. Dokumen syarat daftar nikah online meliputi:

  • N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  • N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  • N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama (Jika calon suami kurang dari 19 tahun atau calon istri kurang dari 16 tahun)

Anda harus mengunggah dokumen syarat ini dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 2 MB per dokumen. Pastikan dokumen syarat ini lengkap dan jelas agar tidak ada masalah saat proses verifikasi.

2. Buat Akun Simkah dan Masukkan Nomor Rekomendasi Nikah

Setelah dokumen syarat siap, Anda bisa mengakses situs Simkah di simkah4.kemenag.go.id untuk mendaftar nikah online. Di situs ini, Anda harus membuat akun Simkah terlebih dahulu dengan menggunakan email Anda. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email Anda yang harus dimasukkan untuk mengaktifkan akun Simkah Anda.

Selanjutnya, Anda harus memasukkan nomor rekomendasi nikah yang didapatkan dari KUA. Nomor rekomendasi nikah ini adalah nomor yang menunjukkan bahwa Anda telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Nomor rekomendasi nikah ini harus diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.

3. Pilih Tempat dan Waktu Pelaksanaan Nikah

Setelah memasukkan nomor rekomendasi nikah, Anda bisa memilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah. Anda bisa memilih provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan domisili Anda atau tempat yang Anda inginkan. Anda juga bisa memilih apakah ingin melaksanakan nikah di KUA atau di luar KUA.

Selain itu, Anda juga bisa memilih tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan. Anda bisa melihat jadwal yang tersedia di situs Simkah dan menyesuaikannya dengan rencana Anda. Pastikan Anda memilih tempat dan waktu yang sesuai dengan kesepakatan Anda dan pasangan Anda.

4. Masukkan Data Diri dan Unggah Dokumen Syarat

Langkah selanjutnya adalah mengisi data diri Anda dan pasangan Anda, termasuk kedua orang tua Anda dan pasangan Anda, serta wali nikah. Anda harus mengisi data diri dengan benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. 

Jika ada data yang salah atau tidak sesuai, Anda bisa mengeditnya di situs Simkah.

Setelah mengisi data diri, Anda harus mengunggah dokumen syarat yang telah Anda siapkan sebelumnya. Anda bisa memilih dokumen syarat yang sesuai dengan kondisi Anda dan pasangan Anda. 

Misalnya, jika Anda sudah cerai, Anda harus mengunggah Surat Akta Cerai. Jika Anda belum pernah menikah, Anda tidak perlu mengunggah dokumen tersebut.

5. Cetak Bukti Pendaftaran Nikah dan Tunggu Verifikasi

Setelah mengunggah dokumen syarat, Anda harus memasukkan nomor telepon dan alamat email Anda. Anda juga harus mengunggah foto Anda dan pasangan Anda. 

Foto ini akan digunakan untuk membuat Buku Nikah nantinya. Pastikan foto Anda dan pasangan Anda jelas dan terlihat wajahnya.

Langkah terakhir adalah mencetak bukti pendaftaran nikah yang akan muncul di situs Simkah. Bukti pendaftaran nikah ini berisi data diri Anda dan pasangan Anda, tempat dan waktu pelaksanaan nikah, serta nomor registrasi. 

Anda harus menyimpan bukti pendaftaran nikah ini dengan baik dan membawanya saat hari H.

Setelah mendaftar nikah online, Anda harus menunggu verifikasi dari KUA. Verifikasi ini biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja. Jika verifikasi berhasil, Anda akan mendapatkan konfirmasi dari KUA. 

Jika verifikasi gagal, Anda harus mengulangi proses pendaftaran nikah online atau menghubungi KUA terkait.

Kesimpulan

Daftar nikah online adalah layanan yang memudahkan calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahan mereka secara digital. Dengan daftar nikah online, calon pengantin bisa menghemat waktu, biaya, dan tenaga. 

Daftar nikah online juga bisa menjadi solusi bagi calon pengantin yang menghadapi kendala seperti pandemi, bencana, atau keadaan darurat lainnya.

Untuk daftar nikah online, calon pengantin harus mempersiapkan dokumen syarat, membuat akun Simkah, memasukkan nomor rekomendasi nikah, memilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, mengisi data diri, mengunggah dokumen syarat, mencetak bukti pendaftaran nikah, dan menunggu verifikasi dari KUA.

Semoga artikel ini bermanfaat dan selamat menikah!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun