Mohon tunggu...
Septiandi Darmawan
Septiandi Darmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa SMK N 2 Pangkalpinang

Bermain musik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengenal Pernikahan Adat Sunda dan Tata Caranya

5 Februari 2024   11:08 Diperbarui: 19 Februari 2024   14:03 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRi4geOVkimEV-LvLTykonmtJkAst5aI7l-UQ&usqp=CAU

Pernikahan adat Sunda adalah salah satu tradisi pernikahan yang masih dilestarikan oleh masyarakat Sunda di Jawa Barat dan sekitarnya. 

Pernikahan adat Sunda memiliki banyak prosesi dan simbol yang mengandung makna filosofis dan spiritual. Pernikahan adat Sunda juga menunjukkan rasa hormat dan penghargaan kepada orang tua, keluarga, dan leluhur. 

Berikut ini adalah beberapa prosesi dan tata cara dalam pernikahan adat Sunda.

1. Neundeun Omong

Neundeun omong adalah prosesi pertemuan antara keluarga calon pengantin pria dan keluarga calon pengantin wanita sebelum lamaran. 

Prosesi ini bertujuan untuk saling mengenal dan menyampaikan niat untuk melamar. Biasanya, keluarga calon pengantin pria membawa buah tangan berupa buah-buahan atau makanan tradisional. 

Prosesi ini dilakukan secara santai tetapi serius, dan diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan ke prosesi lamaran.

2. Narosan

Narosan adalah prosesi lamaran resmi yang dilakukan oleh keluarga calon pengantin pria kepada keluarga calon pengantin wanita. Prosesi ini biasanya dilakukan di rumah calon pengantin wanita, dan dihadiri oleh para tetua dan kerabat dari kedua belah pihak. 

Keluarga calon pengantin pria membawa seserahan berupa perhiasan, pakaian, makanan, daun sirih, dan lain-lain. Seserahan ini diserahkan kepada keluarga calon pengantin wanita sebagai tanda keseriusan dan penghormatan. 

Prosesi ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melaksanakan akad nikah dan resepsi.

3. Siraman

Siraman adalah prosesi penyucian diri yang dilakukan oleh calon pengantin pria dan calon pengantin wanita sehari sebelum akad nikah. Prosesi ini dilakukan di rumah masing-masing, dan dihadiri oleh orang tua dan kerabat dekat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun