Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak mempunyai kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya.Penerimaan pajak sebagai ujung tombak pembangunan sebagai solusi tepat dalam membantu negara kita agar dapat membiayai keperluan negara dan mengurangi utang.Â
Melalui system self-assesment, diharapkan masyarakat bisa menghitung, membayar, dan melaporkan pajak penghasilan dengan benar. Sebagai salah satu bentuk dukungan untuk pengumpulan penerimaan negara.Â
Upaya negara.membangun kesadaran dan kesukarelaan dalam membayar pajak memang tidak mudah. Namun hal tersebut menjadi lebih mudah jika dimulai dari diri sendiri. Pajak yang kita bayarkan merupakan bukti kontribusi sebagai rakya Indonesia. Ingat kan, warga negara yang baik adalah yang taat membayar pajak. Maka sudahkan anda melaporkan SPT Tahunan Anda? Ayo laporkan, sebelum 31 Maret.Â
Semoga Anda termasuk orang bijak taat pajak.
Mahasiswi PKN STAN
Ni Wayan Septiana Pratiwi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H