Setiap hari kita bersentuhan dengan uang, tetapi pernahkah kita bertanya-tanya, dari mana sebenarnya uang itu berasal?
Secara teori, kita diajarkan di sekolah bahwa uang diciptakan oleh bank sentral, seperti Bank Indonesia (BI) yang mencetak rupiah atau Federal Reserve (The Fed) yang mencetak dolar AS.
Memang benar, uang fisik dicetak oleh bank sentral, tetapi tidak banyak yang tahu bahwa sebagian besar uang yang beredar di masyarakat sebenarnya diciptakan oleh bank komersial melalui sistem yang disebut fractional reserve banking.
Sebelumnya, disclaimer dulu ya, ini hanya opini dan tinjauan kritis pribadi. Tidak mewakili pandangan dari pihak manapun.
Berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah uang beredar atau biasa disebut M2 meningkat pesat dari Rp5.760 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp9.175 triliun pada November 2024. Terdapat peningkatan sebesar 59,30%.
Menariknya, ternyata faktor yang paling besar mempengaruhi uang beredar adalah pinjaman yang disalurkan oleh bank komersial. Pada November 2024, sekitar 73% dari total uang beredar (Rp6.961 triliun) berasal dari pinjaman yang diberikan oleh bank.
Jadi, siapa sebenarnya yang "mencetak" uang? Jawabannya, sebagian besar uang berasal dari bank komersial. Mereka menciptakan uang melalui proses penyaluran kredit. Bagaimana caranya? Mari kita bahas lebih lanjut.
Sistem Fractional Reserve Banking
Di ekonomi modern, sekitar 90% uang yang beredar merupakan uang yang ada di bank komersial atau sering disebut commercial bank money. Uang tersebut tercipta karena adanya perputaran simpanan dan kredit di perbankan. Detail informasi tentang hal tersebut bisa dilihat lebih lanjut pada research paper Bank of England bertajuk Money Creation in the Modern Economy (2014), dan IMF Working Paper berjudul Money Creation in Fiat and Digital Currency Systems (2019).
Sistem yang mendasari hal ini disebut fractional reserve banking. Dalam sistem ini, bank hanya diwajibkan menyimpan sebagian kecil (fraction) dari dana nasabah sebagai cadangan, sementara sisanya dapat disalurkan sebagai kredit. Salah satu peraturan perbankan yang sangat terkait dengan sistem ini adalah Giro Wajib Minimum (GWM).