Mohon tunggu...
Septiana RatihaningPutri
Septiana RatihaningPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saat ini saya sedang menempuh pendidikan Strata 1 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah di UIN Raden Mas Said Surakarta. Akun dibuat untuk menyalurkan ketertarikan saya menulis artikel terkait hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS: Sosiologi Hukum

2 November 2023   13:14 Diperbarui: 2 November 2023   14:50 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus: plagiarisme desain kemasan karya seni yang belum didaftarkan

Analisis Yuridis Normatif

Analisis berdasarkan UU no. 28 tahun 2014 maka kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti. Suatu hak cipta baru diberikan apabila sudah mendaftarkan. Sehingga bagi pencipta yang belum mendaftarkan produknya tidak bisa menuntut produsen yang lain, kecuali desain produk tersebut didaftarkan lebih dahulu. Selain itu, dalam kasus ini hanya terindikasi mirip, bukan sama. Sehingga sulit untuk melanjutkan ke ranah hukum.

Analisis Yuridis Empiris

Secara empiris, UU No. 28 tahun 2014 masih belum mampu untuk melindungi secara penuh atas hak cipta. Kasus jelas memiliki urgensi perlindungan atas karya produsen. Hanya dikarenakan belum mendaftarkan desainnya, produsen tidak dapat menuntut atas kerugian finansial dan sosial reputasi. 

Contoh pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

Max Weber perbendapat bahwa agama memiliki pengaruh pada tindakan sosial. Salah satu contoh pemikirannya adalah mengenai tindakan derma. Agama, seperti agama Islam, sangat menganjurkan bagi yang memiliki harta lebih untuk memberikan hartanya kepada yang membutuhkan. Masyarakat muslim banyak yang berzakat, infaq, maupun sedekah kepada banyak orang yang membutuhkan. Jika dikaji dengan pemikiran Max Weber maka benar bahwa agama dapat mendorong untuk melakukan tindakan sosial.

H.L.A. Hart berpendapat bahwa tidak ada hubungan antara hukum dan moral, karena moral adalah metayuridis. Salah satu contoh pemikirannya adalah melegalkan pernikahan sejenis di beberapa negara. Pernikahan sejenis banyak menentang moral dibanyak kelompok sosial. Sehingga dengan adanya UU yang melegalkan tindakan tersebut, maka sudah menyalahi moral. Akan tetapi, berdasarkan pemikiran Hart, UU tersebut sah saja karena tidak ada hubungannya dengan moral.

Review dan Inspirasi

Buku: Dasar-Dasar Sosiologi Hukum Dilengkapi Proposal Penelitian Hukum oleh Sabian Utsman (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016)

Buku ini memuat mengenai pengenalan sosiologi dan sosiologi hukum. Selain itu juga memuat praktik nyata berhukum di Indonesia. Ada dua BAB yang menarik dari buku ini. BAB delapan yang berisi tentang hukum perburuhan dengan kenyataan praktinya yang banyak melenceng. BAB sembilan tentang problematika berhukum di Indonesia yang menekankan adanya tiga masalah utama dalam berhukum di Indonesia. Kajian yang disajikan tidak hanya memuat tentang teori, namun juga praktik dan contoh konkritnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun