Septiana Ratihaning Putri (212111235 / 5G)
Pengertian sosiologi hukum menurut ahli
Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hukum dalam konteks sosial, cabang ilmu yang secara analitis dan empiris mempelajari pengaruh timbal-balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
Menurut R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis.
David N. Schiff, sosiologi hukum merupakan studi dalam sosiologi yang membahas mengenai fenomena hukum secara spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksi, abolisasi dan konstruksi sosial.
Donald Black, sosiologi hukum menurut adalah kajian yang membahas kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Pengertian Sosiologi Hukum menurut pribadi
Dari pengertian para ahli di atas dapat diperoleh kata kunci: cabang ilmu, timbal balik/interaksi, hukum, gejala/fenomena sosial, analitis, empiris, penegakan ketertiban. Sehingga dapat dirumuskan pengertian sosiologi hukum:
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari tentang timbal balik atau interaksi antara hukum dan gejala sosial secara empiris dan analitis, guna menegakkan ketertiban masyarakat.
Analisis Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris