Pada tahun 2005 Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan menerbitkan kebijakan baru yaitu kebijakan Kota Layak Anak (KLA).  Yang melatarbelakangi kementrian membuat kebijakan ini adalah untuk mengakomodasi pemerintah pada tingkat kabupaten untuk mempercepat perwujudan Konvensi Hak Asuh Anak  (KHA) dari kerangka hukum menjadi langkah real melalui berbagai macam kegiatan melalui cara dan strategi melalui program-program layak anak. Tentu saja ini melibatkan berbagai institusi yang tekait hingga menyentuh lapisan paling bawah semisal tingkat Rukun Warga (RW).
Sejalan dengan hal itu Kota Yogyakarta menyambut baik kebijakan Kementrian Pemberdayaan Perempuan melalui Kantor Pemberdayaa Masyarakat dan Perempuan (KPMP) tentang KLA dengan menerbitkan Peraturan Daerah  no. 1 tahun 2016. Dalam perda ini KPMP wilayah Yogyakarta menegaskan tentang tiga komponen penting sebuah kota dikatakan layak sebagai KLA. Ketiga komponen disebutkan yaitu Kampung, Sekolah dan Layanan Kesehatan. Pelaksanaan Perda KPMP yang tergolong baru ini masih belum banyak diketahui khlayak, diperlukan sosialisasi secara menyeluruh. Untuk mewujudkan ketiga komponen ini berjalan maksimal diperlukan kerjasama antar lembaga terkait misalnya pemerintah daerah hingga struktur paling bawah dengan pihak sekolah dan pihak yang berwenang dilingkup kesehatan.
Untuk mendukung program pemerintah ini, setiap warga masyarakat sebaiknya ikut bahu membahu mewujudkan Kota Layak Anak untuk daerahnya. Paling tidak usaha real yang bisa kita lakukan adalah dengan memaksimalkan keberadaan kita sebagai warga masyarakat di lingkup RW. Biasanya satu RW membawahi beberapa organisasi kemasyarakatan yang bisa dioptimalkan, diantaranya organisasi masyarakat tersebut adalah Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Organisasi yang diikuti oleh ibu-ibu adalah organisasi yang dirasa paling tepat untuk membantu mewujudkan sebuah daerah dikatakan sebagai layak anak.
Apa sebab?
PKK adalah sebuah organisasi yang beranggotakan ibu-ibu warga masyarakat, baik ibu bekerja, ibu rumah tangga, maupun perempuan yang juga belum menikah. Tujuan PKK sendiri adalah upaya untuk meningkatkan Kesejahteraan Keluarga. Bagaimana menjadi perempuan yang bisa memaksimalkan segala potensi dirinya menjadi perempuan yang ber-daya baik dilingkup masyarakat maupun keluarga. Karena kokoh tidaknya sebuah keluarga adalah tergantung dari bagaimana seorang perempuan mengelola keluarganya. Dari masalah pendidikan, keuangan, rutinitas kegiatan anggota kelurga, peran perempuanlah yang paling dominan. Beberapa kegiatan yang dapat dikatakan sejalan dengan program pemerintah tadi diantaranya adalah posyandu anak. Kegiatan ini bisa dilakukan rutin berjangka. Semisal sebulan sekali dengan memberikan pelayananan untuk anak, memberikan pemenuhan gizi anak dengan menyediakan makanan layak konsumsi yang bergizi, memberikan vitamin, atau tempo waktu bisa mendatangkan tenaga medis khusus untuk memeriksa kondisi kesehatan anak.
Hal lain juga bisa dilakukan misal masuk dalam kegiatan rutin yang bisa dilaksanakan setiap dasawisma (Dawis) dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan terkait kebijakan pemerintah mengenai kota layak anak. Bisa saja kesadaran setiap warga bisa tumbuh melalui penyuluhan yang dilakukan rutin. Kesadaran itu bisa terbangun dengan baik jika setiap warga masyarakat juga ikut berperan aktif untuk mewujudkan sebuah kota dikatakan layak anak. Dari tingkat yang paling bawah saja, dilingkungan keluarga kemudian RT, dan RW. PKK juga bisa berkerjasama dengan sekolah semisal PAUD atau TK yang masuk dalam wilayah tinggal. Misal melalui beberapa anggota PKK yang ikut berperan mengelola sekolah tersebut. Seperti di RW 15 Desa Sidoarum yang dalam lingkup RW 15 berdiri sebuah TK dimana beberapa anggota PKK ikut berperan ikut mengelola TK tersebut. Saya berkesimpulan bahwa keberadaan kelompok PKK ini bisa merangkum tiga komponen yang tercantum dalam perda Yogyakarta no.1 tahun 2016. Kampung, sekolah, dan layanan kesehatan.
Seandainya saja setiap kelompok PKK diwilayah Yogyakarta bisa melakukan hal serupa atau bahkan lebih baik tentu perda yogyakarta no.1 tahun 2016 ini bisa terealisasi lebih cepat. Terwujudnya sebuah kota sebagai kota yang layak anak diawali dari kesadaran setiap warganya untuk mau peduli dengan saling dukung, saling mengingatkan, saling bahu membahu mewujudkan setiap hal yang pro anak, ramah anak, peduli anak sehingga bisa teraih kota kita menjadi kota yang  layak untuk anak melalui PKK.
Salam hangat
Septi ambar
Warga masyarakat dan anggota PKK peduli anak..^_^
Â
Â
[caption caption="www.google.co.id/search?q=kota+layak+anak&biw=1366&bih=659&source=lnms&tbm=isch&sa=X&sqi=2&ved=0ahUKEwiA4sOVteDLAhXFGY4KHes7DzsQ_AUIBygC#imgrc=yyQbWaTE-eWMXM%3A"][/caption]
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H