Untuk mewujudkannya ada beberapa kriteria meliputi : a. Eksternalitas, adalah pendekatan dalam budaya urusan pemerintah secara komprehensif antara kewenangan daerah yang diberikan otonomi dan pemerintah pusat (pemerintah pusat dan daerah otonomi) secara maksimal dan regional. b. Akuntabilitas, adalah peningkatan dalam berbagai pembagian urusan pemerintahan secara internal yang langsung lebih dekat dampak/ akibat dari urusan yang ditangani nya, sehingga masyarakat akan lebih terjamin. c. Efisiensi, pendekatan ini berkaitan dengan urusan mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil), dana, dan perwakilan untuk mendapatkan ketepatan, kepastian dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan urusan tersebut antara daerah otonomi dengan daerah otonomi serta antara daerah otonomi dengan daerah otonomi dalam kerjasama antara daerah yang berdaya guna dan hasil daya guna nya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kesimpulan
Otonomi adalah bentuk kebijakan yang dilakukan oleh pemerintahan untuk mencapai kesejahteraan. Tujuan pemberian otonomi kepada Daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama dalam pelaksanaan  pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
 Kebijakan otonomi daerah merupakan kebijakan yang sangat tepat dalam pemerintahan di daerah di masa mendatang dalam menghadapi segala tantangan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara titik pembagian kewenangan dalam sistem pemerintahan otonomi daerah perlu kejelasan karena akan menyangkut dengan pembagian wilayah yang diikuti dengan kewenangan - kewenangan kontekstualnya dengan geografi dan potensi-potensi daerah yang berbeda-beda setiap provinsi kabupaten kota dan desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H