Mohon tunggu...
Septia Maharani
Septia Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sekolah Ilmu Tinggi Ekonomi (STIE)

Saya memiliki hobi salah satu olahraga yaitu volly. Ketika saya melakukan olahraga tersebut saya menjadi senang dan gembira, bukan hanya itu olahraga juga mengisi waktu kosong saya.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kontruksi Konsepsional Otonomi Daerah Sebagai Salah Satu Intrumen Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia

12 Juni 2024   13:34 Diperbarui: 12 Juni 2024   13:49 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dari halaman7.com

Konsep otonomi daerah diberlakukan sejak awal kemerdekaan dan pada masa kolonial Belanda titik pembahasan dalam penelitian ini berdasarkan pada undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan undang- undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menganut prinsip otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. 

Adapun prinsip- prinsip yang dianut dalam undang-undang nomor 22 tahun 1999: ](1) penyelenggaraan menitikberatkan pada aspek demokrasi keadilan pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah (2) berdasarkan pada otonomi luas nyata dan bertanggung jawab.(3) diletakkan otonominya pada daerah kabupaten dan daerah kota (4) berdasarkan pada konstitusi (5) meningkatkan kemandirian daerah otonomi tidak ada wilayah administratif dalam daerah kabupaten dan daerah kota (6) lebih meningkatkan peran dan fungsi badan legislatif daerah (7) asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil pemerintah (8) pelaksanaan asas tugas pembantuan D mungkin kan tidak hanya dari pemerintah kepada daerah tetapi juga dari pemerintah kepada daerah, tapi juga dari pemerintah dan daerah kepala desa.

Penerapan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dalam implementasinya termasuk undang-undang nomor 2 tahun 1999 terdapat permasalahan dalam pembangunan nasional Indonesia yang tidak dapat dihindari adanya jurang antara si kaya dan si miskin sehingga kesejahteraan yang diharapkan tidak dapat tercapai Hal ini karena akibat terbatasnya peraturan pelaksanaan sebagai juklak dan juknis serta akibat asas-asas otonomi daerah diabaikan dapat menghambat usaha pembangunan di daerah. 

Regulasi yang mengatur tata penyelenggaraan pemerintah daerah saat ini sebagai hukum positif adalah undang-undang nomor 32 tahun 2004 juncto nomor 3 tahun 2005 juncto UU Nomor nomor 8 tahun 2005 juncto UU nomor 8 tahun 2008 tentang perubahan atas undang-undang nomor 32 tahun 2004. Pelaksanaan otonomi daerah sangat dipengaruhi juga oleh faktor-faktor mampuan si pelaksana kemampuan dalam keuangan ketersediaan alat dan bahan coma faktor potensi dan geografi dan kemampuan.

Secara garis besar, pelaksanaan otonomi daerah ini hanya meliputi pada prinsip demokrasi keadilan pemerataan dan keanekaragaman, sedangkan untuk politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal dan agama kewenangan urusan pemerintah yang tidak diberikan ke daerah. 

Prospek otonomi ke depan dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan yaitu dari aspek ideologi politik sosial budaya dan pertahanan keamanan. Aspek ideologi, mengandung falsafah bangsa yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara mengandung nilai-nilai pengakuan pada ketuhanan persatuan dan kesatuan terhadap hak asasi manusia, demokrasi keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat nilai- nilai ini dalam penyelenggaraan pemerintah daerah (otonomi daerah) dapat diterima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Aspek politik, adanya pemberian otonomi dan kewenangan kepada daerah merupakan suatu wujud pengakuan dan kepercayaan dari pusat kepada daerah pengakuan dan kepercayaan ini dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara pusat dan daerah serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa setiap kebijakan otonomi ini daerah yang berkaitan dengan aspek politik merupakan suatu upaya pendidikan politik rakyat yang dampaknya adanya peningkatan kehidupan politik di daerah. 

Aspek ekonomi, dalam tujuan pemberdayaan kapasitas daerah akan memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengembangkan dan meningkatkan perekonomian di daerah yang berpengaruh secara signifikan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah sesuai dengan kondisi dan kemampuan serta kebutuhannya komna kemudian otonomi daerah sebagai instrumen dalam penyelenggaraan pemerintahannya dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada para pelaku ekonomi di daerah baik lokal regional nasional maupun internasional.

Sebagaimana yang dikemukakan Ade Maman Suherman dalam tantangan Indonesia masa mendatang. Aspek sosial budaya, nilai-nilai yang terkandung dalam aspek sosial budaya ini yang beraneka ragam di daerah sebagai suku bangsa merupakan suatu nilai yang sangat penting bagi eksistensi daerah, bahwa dengan adanya pengakuan dari pemerintahan pusat maka daerah akan merasa setara dan sejajar dengan suku bangsa lainnya, hal ini akan sangat berpengaruh dalam upaya mempersatukan bangsa dan negara yang pada akhirnya nilai budaya lokal dengan keanekaragaman nya akan memperkaya khasanah budaya nasional. 

Pertahanan dan keamanan, dengan kewenangan kewenangan nya dapat memanfaatkan kondisi ketahanan daerah dalam kerangka ketahanan nasional akan menumbuhkan kepercayaan daerah terhadap pusat yang dapat mengeliminir gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari negara kesatuan republik Indonesia.

Memperhatikan pendekatan aspek-aspek tersebut di atas, secara ideal kebijakan otonomi daerah merupakan kebijakan yang sangat tepat dalam pemerintahan di daerah di masa mendatang dalam menghadapi segala tantangan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara titik pembagian kewenangan dalam sistem pemerintahan otonomi daerah perlu kejelasan karena akan menyangkut dengan pembagian wilayah yang diikuti dengan kewenangan - kewenangan kontekstualnya dengan geografi dan potensi-potensi daerah yang berbeda-beda setiap provinsi kabupaten kota dan desa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun