Menurut Townsend dalam (Rahayu 2018) individu, keluarga, dan kelompok dalam populasi dapat dikatakan berada dalam kemiskinan ketika mereka kekurangan sumber daya untuk mendapatkan jenis makanan, berpartisipasi dalam kegiatan dan memiliki kondisi hidup dan fasilitas yang biasanya, atau setidaknya, secara luas didorong di dalam masyarakat di mana mereka berasal. Sumber daya mereka benar-benar di bawah yang dimiliki oleh rata-rata individu atau keluarga,sebagai akibatnya, mereka dikeluarkan dari pola hidup dan kegiatan yang biasanya. Selanjutnya kemiskinan menurut Adam Smith dalam (Rahayu 2018) adalah kurangnya kebutuhan dasar, di mana kebutuhan tidak hanya mencakup komoditi yang sangat diperlukan untuk mendukung kehidupannya tapi apapun adat kebiasaan yang menjadikannya tidak diterima oleh masyarakat.
- Faktor Penyebab KemiskinanÂ
Faktor  faktor  penyebab  kemiskinan  menurut  Kuncoro dalam (Itang 2015) yaitu:
- Secara makro, kemiskinan muncul karena adanya ketidaksamaan pola kepemilikan sumber daya yang distribusi pendapatan timpang, penduduk miskin hanya memiliki sumber daya dalam jumlah yang terbatas dan kualitasnya rendah.
- Kemiskinan muncul akibat perbedaan kualitas sumber daya manusia karena sumber daya manusia yang rendah  berarti  produktivitas  juga  rendah, upahnyapun rendah.
- Kemiskinan muncul sebab perbedaan akses dan modal. Akibat keterbatasan dan  ketertiadaan akses manusia mempunyai keterbatasan (bahkan tidak ada) pilihan untuk mengembangkan hidupnya, kecuali menjalankan apa terpaksa saat ini yang dapat dilakukan (bukan apa yang seharusnya dilakukan). Dengan demikian manusia mempunyai keterbatasan dalam melakukan pilihan, akibatnya potensi manusia untuk mengembangkan menjadi terhambat. Kemiskinan juga muncul karena adanya perbedaan kualitas sumber daya manusia, karena jika kualitas rendah pasti akan mempengaruhi yang lain, seperti  pendapatan. Tapi itu hanyalah masalah klasik. Sekarang penyebab kemiskinan adalah karena tidak mempunyai uangyang banyak. Orang yang mempunyai uang banyak, mereka dapat meningkatkan  kualitas  hidupnya  karena  mereka  dapat ke jenjang yang lebih tinggi. Berbeda dengan orang miskin yang tidak punya uang banyak, mereka tidak dapat  bersekolah  yang  lebih  tinggi  karena  mereka  tidak punya  uang  lagi  untuk  membiayai  uang  sekolah  seperti masuk perguruan tinggi atau SMA.
- Program Pemerintah Dalam Menanggulangi KemiskinanÂ
Beberapa Langkah konkrit menurut Sujana Royat yang dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengurangan pengangguran, dijabarkan dalam berbagai program yang diharapkan menjadi instrument utama kegiatan tersebut. Beberapa program yang dilaksanakan diantaranya:
- Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-MANDIRI) merupakan ekspansi dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan.
- Program Pengembangan Bahan Bakar Nabati (EBN). Program ini dimaksudkan untuk mendorong kemandirian penyediaan energi terbarukan dengan menumbuhkan "Desa Mandiri Energi"
- Program Keluarga Harapan (PKH), berupa bantuan khusus untuk Pendidikan dan Kesehatan
- Program pemerintah lain yang bertujuan meningkatkan akses Masyarakat miskin kepada sumber permodalan usaha mikro dan kecil, Listrik perdesaan, sertifikasi tanah, kredit mikro, dan lain-lain
- Menaikkan anggaran untuk program-program yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, dilaksanakan dengan pendekatan pemberdayaan berbasis komunitas dan kegiatan padat karya
- Analisis program pemerintahÂ
Berdasarkan beberapa program yang telah dipaparkan, peneliti akan menganalisis salah satu program yaitu Program Keluarga Harapan (PKH). Program Keluarga Harapan adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Sebagai imbalannya RTSM diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan. Tujuan umum PKH adalah untuk mengurangi angka kemiskinan dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan sumber daya manusia, serta merubah perilaku RTSM yang relatif kurang mendukung peningkatan kesejahteraan (Departemen Sosial RI dalam Kholif dkk, 2014).
Kewajiban penerima PKH, berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan. RTSM yang sudah ditetapkan menjadi peserta PKH dan memiliki kartu PKH diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan. Persyaratan seperti mengontrol kandungan ibu hamil, menimbang dan memberi vitamin kepada balita. Adapun peserta PKH yang dikenakan persyaratan kesehatan adalah RTSM yang memiliki ibu hamil, anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD. Berkaitan dengan pendidikan, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan berkaitan dengan pendidikan jika memiliki anak berusia 7-15 tahun. Anak peserta PKH tersebut harus didaftarkan pada satuan pendidikan setara SD dan SMP dan mengikuti kehadiran di kelas minimal 85 persen dari hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung. Apabila ada anak yang berusia 5-6 tahun yang sudah masuk sekolah dasar dan sejenisnya, maka yang bersangkutan dikenakan persyaratan pendidikan.
Pembayaran bantuan dilakukan empat kali atau empat tahap dalam satu tahun. Bantuan tetap yang diberikan kepada peserta PKH adalah Rp. 200.000,-. Jika peserta memiliki anak usia di bawah 6 tahun dan ibu hamil/menyusui maka bantuan akan ditambah Rp. 800.000,-. Bertambah Rp. 400.000,- jika memiliki anak peserta pendidikan setara SD/MI. Bertambah lagi Rp. 800.000,- jika peserta memiliki anak peserta pendidikan setara SMP/MTs. Penerima bantuan atau peserta PKH tentu akan menerima jumlah uang yang berbeda-beda sesuai dengan anggota keluarga yang dimilikinya. Namun jika peserta tidak memenuhi komitmen yang telah ditentukan dalam tiga bulan maka besaran bantuan yang diterima akan berkurang Rp.50.000 untuk bulan pertama, berkurang Rp. 100.000 pada bulan kedua dan pada bulan ketiga berkurang Rp. 150.000 apabila masih tidak memenuhi komitmen. Jika dalam tiga bulan berturut-turut masih tidak memenuhi komitmen maka akan dikeluarkan dari kepesertaan (Departemen Sosial RI dalam Kholif dkk, 2014).
Dalam implementasinya, pelaksanaan sebuah kebijakan adalah perencanaan yang dipraktikkan. Pelaksanaan Program Keluarga Harapan ini juga dilakukan agar tujuan dari sebuah kebijakan dapat terlaksana dengan menggunakan sarana-sarana dengan waktu tertentu. Pelaksanaan PKH ini dilaksanakan untuk memenuhi tujuannya yakni mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM baik di bidang pendidikan maupun kesehatan. Oleh karena itu dengan adanya PKH diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan sumber daya manusia, serta merubah perilaku RTSM yang relatif kurang mendukung peningkatan kesejahteraan.
KESIMPULAN
Kemiskinan merupakan masalah kompleks dan multidimensional yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat di Indonesia. Pemerintah telah mengimplementasikan berbagai program pengentasan kemiskinan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan, memutus rantai kemiskinan, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. PKH diharapkan berjalan efektif dalam memberikan bantuan tunai bersyarat untuk pendidikan dan kesehatan, yang mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin. Namun, keberhasilan program ini masih menghadapi beberapa tantangan, seperti akurasi data penerima, konsistensi pelaksanaan di lapangan, dan rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap komitmen yang harus dipenuhi.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Johan. Budaya Kemiskinan Dalam Penanggulangan Kemiskinan Di Indonesia / Culture Of Poverty In Poverty Reduction In Indonesia. Sosio Informa Vol. 6 No. 02