Mohon tunggu...
Septia Elliza
Septia Elliza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kode Etik Profesi Hukum sebagai Penegakan Hukum

4 November 2024   07:49 Diperbarui: 4 November 2024   07:49 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tekanan Eksternal: Pelaku hukum seringkali menghadapi tekanan dari berbagai pihak yang dapat mempengaruhi independensinya.

Dan untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan beberapa upaya, yakni :

Penegakan Kode Etik yang Konsisten: Perlu adanya mekanisme yang efektif untuk mengawasi dan menegakkan kode etik.

Pendidikan dan Pelatihan: Pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pelaku hukum terhadap pentingnya kode etik.

Penguatan Lembaga Profesi: Lembaga profesi hukum perlu berperan aktif dalam mengawasi dan membina anggotanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun