Mohon tunggu...
Septia Nur Ikrimah
Septia Nur Ikrimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pengendalian Manajemen PT Sentra Food Indonesia Tbk Tahun 2021

20 Juni 2024   15:12 Diperbarui: 20 Juni 2024   15:15 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Kepuasan Pelanggan

4. Komersial

5. Profesional

6. Jaringan

7. Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan

  • Penganggaran dan Keuangan

Tinjauan Arus Kas - Perseroan mencatatkan penurunan nilai kas dan bank sebesar 16,95% menjadi Rp1,71 miliar pada tahun 2021, dibandingkan dengan Rp 2,06 miliar pada tahun 2020. Kontribusi penurunan berasal aktivitas operasi yang menurun, dimana terjadi pengeluaran kas untuk operasional sebesar Rp6,24 miliar pada tahun 2021 dibandingkan pendapatan kas dari operasional sebesar Rp815,71 juta pada tahun 2020. Perseroan pada tahun 2021 juga melakukan penjualan aset tetap sehingga memperoleh kas dari aktivitas investasi sebesar Rp7,67 miliar, dan mengeluarkan kas untuk pendanaan sebesar Rp1,08 miliar pada tahun 2021 dibandingkan dengan Rp7,50 miliar pada tahun 2020.

  • Perencanaan Strategi dan Operasional

Perseroan telah menetapkan rencana strategis jangka Panjang untuk periode tahun 2022 hingga 2023. Strategi-strategi Perseroan adalah dengan melakukan pembenahan struktur organisasi dan melakukan efisiensi perusahaan secara internal, salah satunya dengan melakukan efisiensi biaya tanpa mengurangi kualitas produk dan pelayan.

Perseroan telah menyelaraskan pelaksanaan operasional dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDG), sekaligus juga menjadikan Perseroan memiliki tingkat pengelolaan Environment, Social, and Governance (ESG) secara tepat.

  • Pelaksanaan dan Pengukuran Kinerja

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris maupun direksi sesuai dengan Piagam Dewan Komisaris maupun direksi yaitu Board of Commissioners Charter dan Board of Directors Charter, yang mengatur hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Pedoman tersebut senantiasa dievaluasi dan dimutakhirkan secara berkala agar sejalan dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.

Pengukuran atas pencapaian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris maupun direksi terlaksana melalui proses penilaian yang berlaku di Perseroan. Pertanggungjawaban kinerja Dewan Komisaris periode tahun 2021 dalam akan disampaikan dalam RUPST Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2022.

  • Pengawasan dan Evaluasi Kinerja

Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab utama melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perseroan, serta memberikan masukan kepada Direksi dalam mengambil keputusan-keputusan agar dapat dieksekusi secara efektif bagi kepentingan bisnis dan para pemangku kepentingan lainnya. Komunikasi dilakukan secara rutin melalui forum formal Rapat Gabungan dengan Direksi, maupun forum lainnya, untuk memantau pengaruh pandemi COVID-19 terhadap kinerja operasional Perseroan. Pengawasan Dewan Komisaris didukung oleh berjalannya fungsi Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi.

  • Perbandingan Kondisi dan Teori

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun