Mohon tunggu...
Septia Ningrum
Septia Ningrum Mohon Tunggu... Administrasi - Purchasing

Saya merupakan mahasiswa dan pekerja yang gemar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenaikan Harga BBM Pemerintah Mengalokasikan Dana BSU

7 Oktober 2022   18:46 Diperbarui: 7 Oktober 2022   18:47 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah pemerintah menaikan beberapa harga BBM diseluruh Indonesia 1 bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 1 Agustus 2022, mengakibatkan beberapa spbu swasta terpaksa ikut serta menaikan harga BBM. Hal ini karena adanya himbauan dan peraturan baru mengenai ketetapan harga jual BBM. Namun, pada tanggal 1 Oktober 2022 pemerintah kembali membuat perubahan harga pada beberapa jenis BBM, diantaranya BBM pertamax dan pertamax turbo mengalami penurunan sedangkan harga BBM dexlite dan pertamina dex mengalami kenaikan dibeberapa daerah tertentu. Berikut merupakan contoh daftar harga BBM di spbu Jakarta.

Harga BBM Pertamina

  • Pertamina Pertalite Rp 10.000
  • Pertamax Rp 13.900 (sebelumnya Rp 14.500) 
  • Pertamax Turbo Rp 14.950 (sebelumnya Rp 15.900) 
  • Bio Solar Rp 6.800
  • DexLite Rp 17.800 (sebelumnya Rp 17.100) 
  • Pertamina Dex Rp 18.100 (sebelumnya Rp 17.400)

Harga BBM Shell

  • Shell Super Rp 14.150
  • Shell V-Power Rp 14.840
  • Shell V-Power Diesel Rp 18.450
  • Shell V-power Nitro+ Rp 15.230

Harga BBM Vivo

  • Revvo 89 Rp 11.600
  • Revvo 92 Rp 14.140
  • Revvo 95 Rp 14.830

Harga BBM BP-AKR

  • BP 90 Rp 14.050
  • BP 92 Rp 14.150
  • BP 95 Rp 14.840
  • BP Diesel Rp 17.990

Perubahan harga BBM ini bukan tanpa sebab. PT Pertamina selaku penyedia BBM terus merugi diakibatkan subsidi ini dan APBN 2022 tidak sanggup untuk menahan subsidi tersebut. Oleh karena itu, pemerintah memangkas subsidis untuk BBM. Hal ini dikatakan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

"Saya menyampaikan sampai kapan APBN kita akan kuat menghadapi subsidi yang lebih tinggi, jadi tolong teman-teman sampaikan juga kepada rakyat bahwa rasa-rasanya sih untuk menahan terus dengan harga BBM seperti sekarang feeling saya harus kita siap-siap kalau katakanlah kenaikan BBM itu terjadi," pungkas beliau pada Agustus lalu.

Setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah akan memiliki dampak yang secara langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat, salah satunya adalah meningkatnya harga bahan baku. BBM memiliki peran utama dalam keperluan operasional perusahaan, sehingga jika harga BBM naik maka akan mempengaruhi biaya produksi. Akibatnya perusahaan akan meminimalisir biaya operasional dengan melakukan pemutusan hubungan kerja dan menghentikan rekrutmen karyawan baru. Hal ini akan mengganggu masyarakat karena kebutuhan mereka akan semakin besar serta angka pengangguran akan meningkat.

Kemudian pemerintah memberikan solusi bagi masyarakat agar dapat mengurangi biaya konsumsinya dengan pemberian dan pengalokasian dana subsidi tersebut untuk yang lainnya. Pemerintah akan memberikan bantuan kepada pekerja yang gajinya di bawah 3,5 juta. Bantuan tersebut dinamakan BSU ( Bantuan Subsidi Upah ). Besaran BSU ini adalah Rp. 600.000 per bulan. Pemerintah telah mendata total sebanyak 5 jutaan calon penerima bantuan subdisi ini. Apabila calon yang terdaftar memenuhi syarat untuk pencairan bantuan ini, maka muncul tanda centang pada menu website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dari sisi pemerintah untuk kenaikan BBM ini dengan dipangkasnya subsidi BBM, pemerintah bisa mengalokasikan subsidi tersebut untuk hal lain yang juga membantu masyarakat. Dan untuk sisi masyarakat akan sangat terbantu dengan program BSU yang diberikan pemerintah tetapi masih keberatan dengan dinaikannya harga BBM subsidi karena menimbulkan inflasi pada harga barang/jasa nantinya.

Note :

Mahasiswa Universitas Pamulang

Tugas Kelompok Bahasa Indonesia

Kunto Djoko Dafta Ramadhan

Septia Ningrum

Muhammad Fikhram Ali Islami

Panji Ketawang Zanwar Maulana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun