Mohon tunggu...
Septi Prihastuti
Septi Prihastuti Mohon Tunggu... Lainnya - Seaorang Mahasiswi

Tidak ada yang sempurna, terkecuali. Sang Pencipta Kamu Dan aku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bagi Masyarakat

7 April 2022   01:37 Diperbarui: 7 April 2022   01:43 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, Pada tanggal 7 Oktober 2021, ternyata. Pimpinan DPR secara resmi mengesahakan RUU HPP menjadi Undang-Undang yang memuat UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Karbon, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan Cukai.

Sebelum kita membahas lebih lanjut dari dampak Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini, mari kita bahas. "Apa sih UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Karbon, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan Cukai." :

Pajak Pertambahan Nilai (ppn) adalah pemungutan pajak terhadap tiap transaksi/perdagangan jual beli produk/jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha maupun pemerintah.

Pajak Penghasilan (PPh), Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

Pajak Karbon Merujuk IBFD International Tax Glossary (2015), pajak karbon (carbon tax/energy tax/CO2 tax) secara umum adalah pajak yang dikenakan pada bahan bakar fosil. Pajak ini dikenakan dengan tujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya.

Sebagian besar pajak karbon berbentuk cukai, baik sebagai sumber penerimaan umum maupun dialokasikan untuk tujuan tertentu. Misalnya, cukai atas minyak mentah dan produk minyak untuk mengatasi kerusakan dari tumpahan minyak bumi.

Dikutip dari laman Kemenkeu PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri.

Cukai adalah pungutan pajak yang dikelola oleh negara dan dikenakan atas barang-barang tertentu dengan sifat dan karakteristik yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Perbedaan bea dan cukai adalah barang yang menjadi objek pungutan.

Langsung saja, kita Kembali ke materi inti. Sebenarnya apa saja dampak dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bagi masyarakat sendiri. Beriku beberapa dampak tersebut :

1. Dipakainya NIK sebagai NPWP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun