Mohon tunggu...
Septi DewiCahyani
Septi DewiCahyani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi Cacat, Tanpa Adanya Kebebasan Bernegara dalam UUD 1945

17 Juni 2022   06:44 Diperbarui: 17 Juni 2022   06:51 797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama saya septi Dewi cahyani saya berkuliah di universitas  Syarif Hidayatullah Jakarta. Jurusan pendidikan kimia semester dua. Saya akan menulis artikel opini mengenai demokrasi menjadi cacat saat tidak ada kebebasan bernegara.

Demokrasi menurut Aristoteles adalah sebuah kebebasan setiap warga negara. Kebebasan tersebut digunakan untuk saling berbagi kekuasaan. Menurut Aristoteles, demokrasi adalah suatu kebebasan, prinsip demokrasi adalah kebebasan. Hal itu karena hanya melalui kebebasanlah, setiap warga negara dapat saling berbagi sebuah kekuasaan di dalam negaranya sendiri.

Di dalam buku The Economist Intelligence Unit (EIU) menyatakan bahwa indonesia termasuk kedalam kategori demokrasi cacat. Indonesia masuk ke dalam kategori demokrasi cacat di karenakan banyak faktor yang tidak terlaksana dengan baik di dalam negara demokrasi. Seperti yang akan dibahas, salah satunya yaitu tentang kebebasan. Bahwa demokrasi sesuai sekali dengan apa yang dikatakan Aristoteles. Bahwa demokrasi itu adalah sebuah kebebasan.

Kebebasan dalam berpendapat, kebebasan untuk hidup damai tanpa adanya ancaman, bebas untuk memilih apa yang di inginkan, dan bebas dalam berekspresi. Kebebasan sendiri  Sesuai dengan isi  Undang- Undang 1945. Pada BAB 10A tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 28 E. Yang berbunyi :

(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Namun, di indonesia sendiri prakteknya tidak seindah itu. Banyak dari masyarakat yang takut untuk bersuara, takut untuk mengkritik, dan takut untuk memilih. Banyak ancaman -- ancaman yang datang dari suatu pihak yang menekan masyarakat untuk tidak dapat menyalurkan pendapatnya.

Sebagai contohnya yaitu meredam pendapat -- pendapat di media sosial yang di anggap "menghasut". Banyak komentar- komentar kritis yang hilang di hapus tanpa menunggu konfirmasi dari editor ataupun moderator situs tersebut. Kasus lainnya yaitu para calon pemimpin, yang mencalonkan diri untuk menjabat di pemerintahan. Para calon tersebut masih membeli suara rakyat, dimana terkadang sampai di titik ancaman agar memilih si(A) dan dilarang memilih si(B).

Hal -- hal seperti itu masih banyak di indonesia, menjadikan indonesia sebagai negara yang berdemokrasi cacat. Beda hal nya seperti di negara AS yang setiap warganya bebas membuat artikel opini sebusuk apapun. Tentang mengkritik pemerintahannya.Apabila masih ada rasa takut untuk bersuara maka itu tidak bisa dikatakan sebagai demokrasi secara utuh.

Betrand Russell seorang filsuf ahli matematika dan peraih nobel sastra dri inggris pernah mengatakan. "Demokrasi adalah proses dimana orang - orang memilih seseorang yang kelak mereka salahkan".  Bahwasanya demokrasi memerlukan adanya kritis didalamnya. Agar masyarakat yang tidak puas atas keputusan pemerintah dapat mengeluarkan suara dan merubah sebuah keputusan. Jika masyarakatnya tidak dapat mengeluarkan pendapatnya dan tidak bebas melalukan itu. Maka demokrasi suatu negara menjadi cacat.

Najwa shihab pernah berkata "Demokrasi bukan hanya pengusaha dan birokrasi yang kuat tapi rakyat yang bebas berserikat".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun