Mohon tunggu...
Septi Kristiyanti esra
Septi Kristiyanti esra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Septi Kristiyanti esra

Septi Kristiyanti Esra

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seberapa Pentingkah Konstitusi bagi Suatu Negara?

6 Juni 2021   10:21 Diperbarui: 6 Juni 2021   10:52 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekuasaan dapat diartikan adanya kemampuan individu atau sebagian kelompok yang dapat mengendalikan perilaku seseorang atau kelompok tersebut. Jika kekuasaan tersebut ditinggalkan secara sebebas bebasnya akan menimbulkan kekacauan atau anarki di kehidupan bermasyarakat.

Dalam bahasa Perancis Konstitusi yaitu constituer yang dimaksud dengan membentuk. Jadi makna dari pembentukan dan menyatakan suatu negara. Akan tetapi ada beberapa istilah mengenai konstitusi seperti dalam bahasa belanda yaitu grondwet. Yang memiliki makna bahwa wet merupakan undang-undang dan ground yang berarti tanah.

Konstitusi juga dapat diartikan sebagai suatu jaminan yang sangat efektif dalam melindungi supaya kekuasaan yang ada di suatu negara kita tidak disalahgunakan dan suatu hak asasi manusia dan hak atas warga negara tidak diingkari. Selain itu konstitusi merupakan manifestasi dari hukum yang harus dipatuhi, baik pihak yang memegang kekuasaan dan juga pastinya oleh rakyat.

Konstitusi juga dapat dibagikan sebagai pembagian kekuasaan pada negara, baik keterkaitan sesama lembaga negara dan  juga hubungan antar negara dan warga negara. 

Suatu negara yang dikatakan negara berkonstitusi harus memiliki beberapa ciri umum seperti yang  pertama, suatu negara konstitusi harus sebagai suatu gabungan pedoman hukum yang dapat memberikan kedudukan yang derajatnya lebih tinggi jika dapat dibandingkan dengan hukum yang lain.

Hal itu dimaksudkan agar alat dapat membatasi suatu wewenang pemegang kuasa atau penguasa yang tentu tidak boleh mudah diubah atau digantikan oleh kelompok yang berkuasa. Selain itu konstitusi lahir dari peristiwa sejarah yang penting bagi suatu masyarakat yang berkaitan. 

Sebagai salah satu contoh yang ada di Indonesia adalah dimana peristiwa atas pembebasan negara Indonesia dari negara penjajah atau saat penjajahan.

Indonesia yang dapat dikatakan sebagai negara merdeka, tentu akan tidak mungkin bisa membentuk bahkan menjalankan pemerintahannya jika tidak adanya membentuk suatu konstitusi atau membentuk UUD. Karena pada dasarnya dalam negara konstitusi dapat dikatakan perintah untuk membentuk pemerintahan dan diuraikan secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, sehingga jika disimpulkan secara jelas bahwa suatu konstitusi yang telah disahkan, maka negara Indonesia sudah sah atau diartikan legal dapat melakukan pembentukan pemerintahan yang sesuai dicita-citakan pada pembukaan UUD 1945 alinea ke 4. UUD 1945 menjadi sumber hukum, maka semua perundang-undangan dan peraturan lainnya harus bersumber pada UUD 1945.

Lalu seberapa penting konstitusi bagi suatu negara ? disini dapat disimpulkan secara jelas bahwa kedudukan konstitusi memiliki sumber hukum yang tertinggi sehingga peran konstitusi dapat dijadikan alat yang dapat membatasi suatu kekuasaan. Pemberian perbatasan yang dimaksudkan pembagian dalam kekuasaan negara dan membatasi adanya kekuasaan pemerintah. 

Dan jika kenyataan bahwa tanpa adanya konstitusi negara tidak mungkin sah dikatakan negara, sehingga secara jelas bahwa konstitusi menempati kedudukan yang sangat krusial dalam ketatanegaraan suatu negara. Oleh karena itu, semua negara-negara yang baru merdeka akan membuat konstitusi yang sangat sebaik mungkin. Hal itu juga sama dengan bangsa kita yaitu negara Indonesia yang juga menyusun konstitusi yang terbaik untuk bangsa kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun